Berita Viral

Sosok Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN Makassar, Nyesal Ditangkap tapi Belum Mahir, 3 Hari 50T

Setelah ditangkap polisi, Syahruna menyesal belum mahir mengoperasikan mesin cetak uang palsu.

Tayang:
Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Syahrna menyesal belum sempat mahir mengoperasikan mesin cetak uang palsu. Dia menjadi salah satu tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. 

"Pesan di China semua," tambahnya. 

Penampakan mesin cetak uang palsu yang disita dari Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Penampakan mesin cetak uang palsu yang disita dari Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. (Tribun Toraja)

Dalam menjalankan peran sebagai operator mesin cetak, Syahruna dibantu tersangka lain bernama Ibrahim.

"Ibrahim dia koordinator tempat dan situasi," ujar Syahruna.

Syahruna juga mengaku pabrik uang palsu berada di perpustakaan UIN Makassar.

Tepatnya berada di lantai bawah dekat sudut kamar mandi yang sengaja disekat untuk menaruh mesin pencetak uang palsu.

Baca juga: Nasib Dosen Cetak Uang Palsu Demi Maju Pilkada, Malah Gagal Tak Diminati Partai, Kini Terancam Bui

"Dikasih peredam agar nggak kedengeran. Jendela semua ditutup," timpalnya.

Syahruna menguraikan, produksi uang palsu dimulai dari jam 11.00 menjelang siang hingga 17.00 sore.

Seminggu sebelum terbongkar, pabrik semakin menggenjot produksinya.

Bahkan, Syahruna harus lembur hingga pagi.

Para pencetak uang palsu ini diperintahkan agar bekerja sesuai jam kantor.

Mereka takut ketahuan karena ada sekuriti yang patroli secara rutin.

Ditambah, saat produksi mesin mengeluarkan suara sehingga bisa menimbulkan kecurigaan.

Belakangan terungkap, mesin pencetak uang palsu di UIN Makassar berasal dari China.

Mesin dibeli dengan harga Rp 600 juta.

Syahruna menyebut, mesin memiliki tingkat presisi yang tinggi dibandingkan mesin cetak pada umumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved