Berita Viral

Sosok Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN Makassar, Nyesal Ditangkap tapi Belum Mahir, 3 Hari 50T

Setelah ditangkap polisi, Syahruna menyesal belum mahir mengoperasikan mesin cetak uang palsu.

Tayang:
Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Syahrna menyesal belum sempat mahir mengoperasikan mesin cetak uang palsu. Dia menjadi salah satu tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUNJATIM.COM - Alih-alih menyesali perbuatannya, Syahruna justru kecewa tak kunjung mahir mengoperasikan mesin cetak uang palsu.

Ya, Syahruna merupakan satu dari belasan tersangka pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Dia bertugas menggerakan mesin cetak uang palsu ini.

Tak ayal, meski mengaku belum ahli, Syahruna bisa mencetak Rp50 triliun dalam tiga hari.

Dia mengaku bisa menghasilkan uang palsu lebih dari itu jika berhasil menguasai mesin cetak.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Penampakan Uang Palsu UIN Alauddin Nyaris Sempurna, Ada Tanda Air, Kapolda Sulsel: Sulit Dideteksi

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Syahruna.

Pria yang kini berusia 52 tahun tersebut menceritakan keahliannya dalam memproduksi uang palsu.

Awalnya Syahruna belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Keahlian tersebut lalu didalami secara otodidak oleh Syahruna.

"Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri," katanya, dikutip dari kanal tvOneNews, Rabu (1/1/2025).

Syahruna mengaku menyesal ditangkap polisi sebelum mahir betul mengoperasikan mesin pencetak uang palsu.

Padahal menurutnya, ia bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 50 triliun dalam waktu 3 hari.

"Sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan alat itu."

"Andaikan itu bisa berjalan (tidak terbongkar, red). Kemungkinan 2-3 hari bahan uang palsu 40 dus bisa habis (jadi uang palsu sebanyak Rp 50 triliun)," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved