Berita Nganjuk
Bapenda Nganjuk Catat Realisasi Pajak Lampaui Target di Penghujung Tahun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mencatat realisasi pajak daerah di penghujung 2024 melampaui target.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mencatat realisasi pajak daerah di penghujung 2024 melampaui target.
Capaian tersebut diraih lewat upaya pendampingan hukum penagihan pajak daerah yang dilaksanakan Bapenda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki mengatakan per tanggal 30 Desember 2024, diketahui realisasi pajak daerah sebesar Rp 162.966.883.641.
Angka itu melampaui target sebesar Rp 153.313.200.000 atau terealisasi 106,3 persen.
"Realisasi pajak daerah tercatat melampaui target. Realisasinya mencapai 106,3 persen. Pendampingan hukum penagihan pajak daerah membuahkan hasil," katanya, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Bangunan Roboh saat Dipakai Berteduh, Pemuda asal Jombang Tewas Jatuh ke Jurang di Kediri
Pemkab Nganjuk pun mengapresiasi kepada Kejari Nganjuk atas dukungan yang diberikan sehingga target realisasi pajak daerah terlampaui.
Slambas, -sapaan Kepala Bapenda- menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Nganjuk, Ika Mauliddhina.
"Atas nama Pemkab Nganjuk kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Nganjuk atas dukungan dalam penagihan pajak," ucapnya.
Ia berharap kerja sama dengan Kejari dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang.
"Guna mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah," ungkapnya.
Baca juga: Vila di Kota Batu Roboh Timpa Wisatawan, Pj Walikota Soroti Pengembang Perumahan Nakal
Slambas melanjutkan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak terbilang penting.
PAD bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Nganjuk.
"Oleh karenanya, kami akan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan," paparnya.
Sebelumnya, Bapenda menggandeng Kejari menggelar pendampingan hukum penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.