Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Langganan Spotify, Capcut, X Hingga Canva Kena PPN 12 Persen di Google Play Store

Pemerintah sudah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

Editor: Torik Aqua
Google Play
Ilustrasi Google Play 

Berdasarkan keterangan yang ditampilkan Google Play, harga total itu termasuk pajak seharga Rp 39.000. Bila dikalkulasikan, harga tersebut merupakan persentase pajak 12 persen dari harga dasar.

Kami pun mencoba berlangganan Canva dengan harga dasar Rp 95.000 per bulan.

Namun kami perlu membayar total Rp 106.400 per bulan karena penambahan pajak sebesar Rp 11.400.

Terkait penerapan skema PPN 12 persen di atas, tim KompasTekno sudah menghubungi pihak Google Indonesia.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kami belum mendapatkan tanggapan dari Google.

Adapun sebelumnya, Google Play Store sudah menerapkan PPN 11 persen per 1 April 2024.

Angka ini meningkat dari PPN 10 persen yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. 

Menkeu: PPN seluruh Barang dan Jasa tetap 11 persen

Harga beberapa layanan yang sudah terdampak kenaikan PPN 12 persen ini, seolah bertolak belakang dengan pengumuman terbaru pemerintah.

Diwartakan sebelumnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sementara layanan digital tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Kompas.com Selasa (31/12/2024) lalu.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dipastikan tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved