Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Langganan Spotify, Capcut, X Hingga Canva Kena PPN 12 Persen di Google Play Store

Pemerintah sudah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

Editor: Torik Aqua
Google Play
Ilustrasi Google Play 

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujarnya.

Adapun nilai dan kategori dari barang mewah yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi.

Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol Senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

Di luar kategori tersebut, bagi barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka seharusnya tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved