Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Tersangka Utama Kasus Pabrik Uang Palsu Annar Salahudin Makin Memburuk, Dirawat di Kamar VVIP

Sosok tersangka utama itu adalah Annar Salahuddin Sampetoding yang dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Sosok Annar Salahudin, tersangka utama kasus pabrik uang palsu kondisi kesehatannya makin memburuk, dirawat di kamar VVIP rumah sakit 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka utama kasus 'pabrik' uang palsu yang kini kondisi kesehatannya semakin memburuk.

Sosok tersangka utama itu adalah Annar Salahuddin Sampetoding yang dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, ia menjadi tersangka yang dirawat di kamar VVIP dengan penjagaan petugas kepolisian.

Hanya orang tertentu saja yang dibolehkan untuk masuk, seperti anak, istri dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Operator Uang Palsu UIN Makassar Ungkap Bisa Cetak Rp50 T dalam 3 Hari, Awalnya Belajar dari Bos

Annar dilarikan ke rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan kasus uang palsu pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

Kuasa hukum Annar, Saparuddin Boy, menyatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

Fisiknya juga mulai berubah terutama di bagian wajah yang semakin tirus.

“Dia semakin kurus,” ucapnya, Jumat (3/1/2025).

Di kamar VVIP tersebut Annar mendapat sejumlah fasilitas seperti single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

Sebelum ditetapkan tersangka, Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat sehingga kondisinya semakin parah.

Diketahui, pengusaha asal Makassar tersebut merupakan tersangka utama pembuatan uang palsu di UIN Alaudin Makassar.

Annar berperan sebagai investor dan menjalankan aksinya sejak 2022.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sakit yang dialami Annar Salahudin tidak menghalangi proses penyidikan.

"Proses hukum tetap berjalan. Ada sedikit penundaan, tapi tidak menghambat penyidikan," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved