Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Besar Gaji Kombes, AKBP, dan AKP Polri yang Peras Penonton DWP hingga Rp 2,5 M, IPW Soroti Sanksi

Berikut besaran gaji para perwira polisi yang terlibat kasus memeras penonton konser DWP yang sebagian besar adalah warga Malaysia.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompa.com, Tribunnews.com
Peras warga Malaysia hukuman bagi tiga perwira polisi kini disoroti IPW, sebenarnya seberapa besar gaji polisi sampai memeras capai miliaran rupiah? 

TRIBUNJATIM.COM - Sebenarnya seberapa besar gaji para polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan di konser DWP 2024?

Sebanyak 4 dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024.

Hasilnya tiga perwira polisi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan satu perwira dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024.

Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025 lalu. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”. 

Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

"Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Dulu 7 Perwira Polisi ini Namanya Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Promosi Jabatan

Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat. 

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu. 

Sebelumnya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Polri berencana mengembalikan uang hasil palakan polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp2,5 miliar.
Polri berencana mengembalikan uang hasil palakan polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp2,5 miliar. (Thinkstock/Antoni Halim via Kompas.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved