Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa
Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang merusak jalan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Padahal mereka buat jalan lingkungan kami rusak," sambungnya.
Adapun Tarmidi dan enam warga lainnya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Karyawan Curi Uang Toko Kue Rp11 Juta, Malah Ancam Laporkan Seleb TikTok ke Polisi: Saya Pusing Bu
Tarmidi dan enam orang warga yang dilaporkan pun telah memenuhi panggilan dari Polda Banten pada Jumat (3/1/2025) siang.
Tarmidi mengatakan, hanya ada dua orang yang diperiksa yaitu dirinya dan Muntadir.
"Sisanya akan diperiksa hari Senin," jelasnya.
Meski mengaku keberatan, Tarmidi mengaku bakal memenuhi seluruh proses hukum yang ditujukan kepadanya.
"Jelas kami kaget. Tapi enggak apa-apa, kami akan penuhi (panggilan klarifikasi) ini," katanya.
Sementara warga lainnya, Muntadir, berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga dapat ditindak tegas.
"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membantah bahwa pemanggilan terhadap ketujuh warga Desa Mekarsari tersebut adalah bentuk intimidasi.
Dia mengatakan, pemanggilan adalah terkait laporan dari pihak tambang.
"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur."
"Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik.

Desa Mekarsari
Kecamatan Rangkasbitung
Kabupaten Lebak
Banten
proyek galian tanah
Tarmidi
Iwan Sopiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Yai Mim Buka Suara Soal Konflik dengan Sahara di Malang: Berawal dari Urunan Parkir dan Saling Tuduh |
![]() |
---|
Harga Tembakau Jombang Turun, Petani Merugi, Pemkab Sebut Masih Stabil |
![]() |
---|
Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim |
![]() |
---|
TACB Nganjuk Temukan Arca Dwarapala Perempuan, Siapkan Rekomendasi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Cek Rp 3 Miliar Sebagai Mahar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, sang Ibu: Kami Percaya Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.