Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa
Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang merusak jalan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, membenarkan pernyataan Tarmidi.
Dia mengatakan pemilik galian tanah tersebut seharusnya bisa dipidana karena tidak memiliki izin.
"Ya harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
Tak cuma ilegal, Deri mengatakan, galian tanah tersebut juga telah menerobos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.
"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (tambang) yang dulu, enggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.
Baca juga: Dituding Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Komplotan Penggelapan, Polisi: Ikut Prihatin
Di sisi lain, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku tidak bisa ikut membantu warganya yang dilaporkan ke polisi.
Ia ingin bersikap netral atau tidak memihak salah satu pihak.
"Jika masyarakat salah, silakan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silakan laporkan," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mendampingi warganya yang dilaporkan karena adanya kesibukan.
Kendati demikian, Iwan mengatakan, dirinya sudah berupaya untuk turut melaporkan pengusaha galian tanah ilegal tersebut ke polisi.
"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya pada Jumat (3/1/2025).
"Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya."
"Mminta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan," sambungnya.
Di sisi lain, Iwan mengeklaim bahwa keluhan warga terkait jalan rusak sudah dipenuhi oleh pengusaha.
Namun dia mengaku tidak mengetahui, apakah galian tanah tersebut telah berizin atau belum.
Pasalnya, dirinya hanya mengurus izin lingkungan di masyarakat bersama RT/RW.
"Desa hanya mengurus izin lingkungan, kalau yang lainya saya tidak tahu," pungkas Iwan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Desa Mekarsari
Kecamatan Rangkasbitung
Kabupaten Lebak
Banten
proyek galian tanah
Tarmidi
Iwan Sopiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Yai Mim Buka Suara Soal Konflik dengan Sahara di Malang: Berawal dari Urunan Parkir dan Saling Tuduh |
![]() |
---|
Harga Tembakau Jombang Turun, Petani Merugi, Pemkab Sebut Masih Stabil |
![]() |
---|
Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim |
![]() |
---|
TACB Nganjuk Temukan Arca Dwarapala Perempuan, Siapkan Rekomendasi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Cek Rp 3 Miliar Sebagai Mahar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, sang Ibu: Kami Percaya Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.