Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa

Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang merusak jalan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin
Protes galian tanah ilegal, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, malah dilaporkan ke polisi 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, membenarkan pernyataan Tarmidi

Dia mengatakan pemilik galian tanah tersebut seharusnya bisa dipidana karena tidak memiliki izin.

"Ya harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Tak cuma ilegal, Deri mengatakan, galian tanah tersebut juga telah menerobos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (tambang) yang dulu, enggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Baca juga: Dituding Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Komplotan Penggelapan, Polisi: Ikut Prihatin

Di sisi lain, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku tidak bisa ikut membantu warganya yang dilaporkan ke polisi.

Ia ingin bersikap netral atau tidak memihak salah satu pihak.

"Jika masyarakat salah, silakan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silakan laporkan," ujarnya. 

Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mendampingi warganya yang dilaporkan karena adanya kesibukan.

Kendati demikian, Iwan mengatakan, dirinya sudah berupaya untuk turut melaporkan pengusaha galian tanah ilegal tersebut ke polisi.

"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

"Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya."

"Mminta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan," sambungnya.

Di sisi lain, Iwan mengeklaim bahwa keluhan warga terkait jalan rusak sudah dipenuhi oleh pengusaha.

Namun dia mengaku tidak mengetahui, apakah galian tanah tersebut telah berizin atau belum.

Pasalnya, dirinya hanya mengurus izin lingkungan di masyarakat bersama RT/RW.

"Desa hanya mengurus izin lingkungan, kalau yang lainya saya tidak tahu," pungkas Iwan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved