Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa

Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang merusak jalan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin
Protes galian tanah ilegal, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, malah dilaporkan ke polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Protes jalan rusak, tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bernasib nahas.

Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang dilakukan 16 Desember 2024.

Mereka dilaporkan ke polisi dan harus menjalani pemeriksaan karena mencari keadilan saat jalan kampung rusak.

Baca juga: Ibu-ibu Penjual Balon Nangis Ditampar Pesaing, Dianggap Jualnya Terlalu Murah: Saya Sakit Hati

Ketujuh warga yang dilaporkan antara lain Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, dan Sutisna Suandi.

Adapun salah satu warga yang dilaporkan atas nama Tarmidi merupakan Ketua RT setempat.

Tarmidi menyebut adanya surat pemanggilan terhadap dirinya dan warga lain terjadi sehari setelah membuat laporan terkait desakan penutupan galian tanah ilegal pada Senin (30/12/2024).

Laporan ini disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Polres Lebak, hingga Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf.

"Setelah kami lapor, tanggal 31-nya itu, kami tujuh orang dapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Banten," katanya, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Tarmidi mengaku bingung atas surat pemanggilan dari Polda Banten terhadap dirinya dan keenam warganya.

Menurutnya, pemanggilan oleh polisi seharusnya dilakukan terhadap pengusaha galian tanah ilegal lantaran dinilai sudah merusak akses jalan warga.

"Jadi kenapa kami yang dipanggil? Harusnya kan pengusaha yang dipanggil, karena mereka membuat jalan kami rusak," heran Tarmidi

Tarmidi juga menyebut protes warga juga didukung dengan pernyataan dari Dinas ESDM Banten.

Pihak ESDM Banten menyebut jika galian tanah di desanya merupakan ilegal.

Dia mengungkapkan, pihak yang melaporkan ke polisi adalah pengusaha dari galian tanah ilegal tersebut.

Usai didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi bermasalah sepi
Usai didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi bermasalah sepi (Tribun Banten/Misbahudin)

"Kami bingung, lah kok bisa kami yang dilaporkan pihak pengusaha, gara-gara demo," katanya, melansir Tribun Banten.

"Padahal mereka buat jalan lingkungan kami rusak," sambungnya. 

Adapun Tarmidi dan enam warga lainnya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Karyawan Curi Uang Toko Kue Rp11 Juta, Malah Ancam Laporkan Seleb TikTok ke Polisi: Saya Pusing Bu

Tarmidi dan enam orang warga yang dilaporkan pun telah memenuhi panggilan dari Polda Banten pada Jumat (3/1/2025) siang.

Tarmidi mengatakan, hanya ada dua orang yang diperiksa yaitu dirinya dan Muntadir.

"Sisanya akan diperiksa hari Senin," jelasnya.

Meski mengaku keberatan, Tarmidi mengaku bakal memenuhi seluruh proses hukum yang ditujukan kepadanya.

"Jelas kami kaget. Tapi enggak apa-apa, kami akan penuhi (panggilan klarifikasi) ini," katanya. 

Sementara warga lainnya, Muntadir, berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.

Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga dapat ditindak tegas. 

"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membantah bahwa pemanggilan terhadap ketujuh warga Desa Mekarsari tersebut adalah bentuk intimidasi.

Dia mengatakan, pemanggilan adalah terkait laporan dari pihak tambang.

"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur."

"Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik.

Sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, mendatangi Polda Banten pada Jumat (3/1/2025).
Sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, mendatangi Polda Banten pada Jumat (3/1/2025). (Tribun Banten/Engkos Kosasih)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, membenarkan pernyataan Tarmidi

Dia mengatakan pemilik galian tanah tersebut seharusnya bisa dipidana karena tidak memiliki izin.

"Ya harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Tak cuma ilegal, Deri mengatakan, galian tanah tersebut juga telah menerobos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (tambang) yang dulu, enggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Baca juga: Dituding Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Komplotan Penggelapan, Polisi: Ikut Prihatin

Di sisi lain, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku tidak bisa ikut membantu warganya yang dilaporkan ke polisi.

Ia ingin bersikap netral atau tidak memihak salah satu pihak.

"Jika masyarakat salah, silakan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silakan laporkan," ujarnya. 

Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mendampingi warganya yang dilaporkan karena adanya kesibukan.

Kendati demikian, Iwan mengatakan, dirinya sudah berupaya untuk turut melaporkan pengusaha galian tanah ilegal tersebut ke polisi.

"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

"Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya."

"Mminta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan," sambungnya.

Di sisi lain, Iwan mengeklaim bahwa keluhan warga terkait jalan rusak sudah dipenuhi oleh pengusaha.

Namun dia mengaku tidak mengetahui, apakah galian tanah tersebut telah berizin atau belum.

Pasalnya, dirinya hanya mengurus izin lingkungan di masyarakat bersama RT/RW.

"Desa hanya mengurus izin lingkungan, kalau yang lainya saya tidak tahu," pungkas Iwan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved