Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Magetan 2024

Jelang Sidang Gugatan Paslon 03 di MK, ini Persiapan KPU dan Bawaslu Magetan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Paslon Nomor Urut 3 Sujatno, dan Ida Yuhana Ulfa, saat mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup ke Kantor KPU Kabupaten Magetan, Selasa (27/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.CO, MAGETAN - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan website resmi MKRI.id, jadwal sidang dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam situs tersebut, pemohon sidang berasal dari paslon nomor 03, Calon Bupati Sujatno dan Calon Wakil Bupati Ida Yuhana Ulfa. Pemohon juga menunjuk Wakit Nurohman sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Catatan Dinas Peternakan dan Perikanan, Ratusan Ekor Sapi di Magetan Terjangkit PMK

Dikonfirmasi secara terpisah lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (7/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan, menegaskan kesiapannya menghadapi sidang gugatan itu.

Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan firma hukum atau pengacara.

"Kami juga sudah menyiapkan data data pendukung atau bukti bukti terkait, untuk diajukan ke persidangan melalui kuasa hukum," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pemuda hingga Pembuat Onar hinggal Viral di Magetan Diringkus Polisi

Ia menegaskan, bukti bukti yang diajukan bisa menjadi jawaban kepada Paslon Nomor Urut 03, atas gugatan kepada KPU Kabupaten Magetan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah menuturkan, pihaknya akan hadir ke persidangan untuk memberi keterangan

"Kalau menurut informasi, (jadwal persidangan, red), tanggal 8 besok mas," tandas Kilat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved