Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Babysitter Cekoki Obat Keras

Reaksi Memelas Babysitter Saat Sidang Cekoki Obat Keras ke Anak di PN Surabaya, 'Tak Bantah'

Nurmiati, kerja sebagai pengasuh anak di rumah Linggra Kartika Halim. Tanpa sepengetahuan Kartika, Nurmiati membeli obat penambah nafsu makan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Jaksa Estik Dilla saat membacakan amar dakwaan terdakwa Nurmiati, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nurmiati, kerja sebagai pengasuh anak atau babysitter di rumah Linggra Kartika Halim. Tanpa sepengetahuan Kartika, Nurmiati membeli obat penambah nafsu makan dan diam-diam memberikannya kepada anak Kartika inisial EWG.

Selain itu, Nurmiati atau babysitter cekoki obat keras kerap kali  melakukan kekerasan ke EWG.
 
Setelah perbuatan itu terungkap, Nurmiati  kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla menjelaskan, mulanya EWG saat usia 16 bulan mengalami susah makan. Berdasarkan pemeriksaan dokter EWG mengalami gangguan lambung. Beberapa kali Kartika membawa EWG menjalani terapi kesehatan.

"Namun terdakwa memiliki niat memberikan obat makan. Terdakwa membeli 30 butir pil Siroheptadina dan 30 butir pil Deksatametason di marketplace. Terdakwa tidak mengecek penggunaan dan efek samping obat keras untuk anak," terang Estik Dilla saat membacakan amar dakwaan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Ibu Balita yang Dicekoki Obat Keras oleh Babysitter Ungkap Kondisi Anaknya : Diperiksa Rutin

Nurmiati diam-diam mencekoki obat itu ke anak Kartika. Agar mau Nurmiati sengaja membuat anak Kartika takut. Yaitu melakukan kekerasan fisik ke anak.

"Pemberian obat itu dengan cara menumbuk pil warna orange Siproheptadina dan ½ butir pil warna biru Deksametason hingga halus lalu diberi air dan diminumkan kepada anak EWG. EWG biasanya menolak menyemburkan, namun masih memaksakan diberikan. Sehingga berat badan naik 1-2 kg per bulan," terang Jaksa.

Kartika saat itu mulai curiga. Sebab anaknya masih usia usia 16 bulan sangat gemuk. Ketika dicek ke dokter EWG dinyatakan kelebihan berat badan. Kartika pun diminta mengecek asupan makan EWG.

Kelakuan Nurmiati pun mulai terendus ketika Kartika menyewa jasa cleaning service untuk bersih-bersih rumah.

Cleaning Service itu saat  membersihkan wastafel di kamar EWG menemukan botol warna putih dengan tutup bertuliskan huruf cina warna gold. Di dalamnya terdapat pil bulat warna biru dan pil lonjong wama orange masing-masing sebanyak 7 butir.

Botol isi pil itu diserahkan kepada Kartika. Kartika yang merasa tak pernah membeli obat itu kemudian mengecek handphone Nurmiati. Ditemukan riwayat transaksi pembelian obat gemuk.

Baca juga: Modus Babysitter Cekoki Bayi Majikannya dengan Obat Keras, Terekam CCTV Setiap Usai Makan Siang

Insting Kartika mulai merasa ada yang tak beres. Dia segera mengecek rekaman CCTV. "Terekam Nurmiati membawa gelas anak yang berisi obat lalu meminumkan obat tersebut pada anak EWG," terang Jaksa.

Efek samping obat penggemuk itu membuat EWG pernah jatuh sakit dan musti dilarikan ke Rumah Sakit Premier Surabaya. Didiagnosa mengalami gangguan hormonal yaitu kekurangan hormon cortisol dan kelebihan berat bedan. Ternyata obat yang dikonsumsi EWG tergolong obat keras.

Nurmiati yang saat itu diadili secara video call tidak membantah dakwan itu. Dia hanya mengangguk. Perbuatannya diancam  dengan jeratan Pasal 44 ayat (2) tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved