Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Motif Pengeroyokan Wanita oleh Satu Keluarga, Dipicu Perselingkuhan, Korban Alami Memar

Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan tersangka satu keluarga terhadap korban EK (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

www.suarakutim.com
Ilustrasi pengeroyokan - Pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di tengah jalan raya ini nyatanya dipicu masalah perselingkuhan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap motif pengeroyokan wanita oleh satu keluarga di Pluit.

Kabarnya pengeroyokan tersebut dipicu oleh perselingkuhan.

Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan tersangka satu keluarga terhadap korban EK (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

Pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di tengah jalan raya ini nyatanya dipicu masalah perselingkuhan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman mengatakan, perselingkuhan diduga terjadi antara korban EK dengan suami dari tersangka K (41).

Tersangka K pun mengajak dua tersangka lain yang merupakan anak-anak kandungnya, sang putri CK (16) dan sang putra EWH (21) untuk mengeroyok korban.

"Motif sementara yaitu diduga suami tersangka selingkuh dengan korban," kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Viral Video Istri Ajak Dua Anaknya Keroyok Pelakor Suami, Korban sempat Dijemput dari Kontrakan

Lukman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu berawal ketika para tersangka menggunakan sepeda motor menjemput korban dari kontrakannya di kawasan Penjaringan.

Para tersangka lalu membawa korban ke Jalan Raya Pluit Selatan dan mengeroyoknya di sana.

"Dia (korban) dijemput sama tersangka, terus dibawa ke suatu tempat yang mungkin video-nya telah beredar, di situ terjadilah pengeroyokan terhadap korban," jelas Lukman.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya.

Korban juga sudah menjalani visum di RS Atma Jaya dan polisi terus memproses kasus ini.

"Untuk pasal yang ditetapkan terhadap para tersangka itu 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," pungkas Lukman.

Kasus Pengeroyokan Lainnya

Sejumlah pemuda viral di media sosial karena membuat keributan dan menganiaya karyawan RM Padang di Godean, Kabupaten Sleman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved