Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala Dinas Halmahera Barat Aniaya Warga, Ngamuk Gegara Didemo Soal Kelangkaan Minyak Tanah

Viral sebuah video menayangkan kepala dinas di Halmahera Barat, Maluku Utara, menganiaya warga yang berdemo terkait kelangkaan minyak tanah.

Tribunnews.com
Tangkapan layar Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan staf pukul warga saat sampaikan aspirasi kelangkaan minyak tanah. 

"Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop, karena minyak tanah langka jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9.000 sampai Rp10.000 perliter," kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megaphone serta menempelkan spanduk bertuliskan aspirasinya. 

Namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

Hardi yang datang seorang diri tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat spanduk tersebut.

"Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi," jelasnya.

"Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya," ungkap Hardi.

Seusai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.

Baca juga: Viral Tampang Bripda AA yang Aniaya Wanita, Pelaku Menjambak Hingga Memukul Korbannya

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Tangkapan layar Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan staf pukul warga saat sampaikan aspirasi kelangkaan minyak tanah.
Tangkapan layar Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan staf pukul warga saat sampaikan aspirasi kelangkaan minyak tanah. (Tribunnews.com)

Kini, Demisius O Boky dan Riksonu O Boky telah ditatapkan sebagai tersangka yang dijerat i Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Sindiran Keras Tompi ke Lady Usai Ibu & Sopir Terlibat Aniaya Dokter Koas: Masih Enak Lanjut Kuliah?

Minta Maaf

Setelah viral dan ditetapkan tersangka, Deminius O Boky pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan. Saya sampaikan permohonan maaf," kata Demisius di hadapan wartawan saat akan dibawa ke sel tahanan Polres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025).

Ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) karena telah mencoreng nama baik instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved