Berita Viral
Urus Tunjangan Keluarga, Guru ASN Diminta Bayar Rp150 Ribu Nego Tak Mempan, Kadisdik: Hanya 1 Lembar
Mengurus surat tunjangan keluarga, beberapa guru PNS malah diminta membayar ongkos sebesar Rp 150 ribu di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Padahal mau mengurus surat tunjangan keluarga, beberapa guru dihalangi dengan biaya kiriman yang besar.
Nominal sebesar Rp 150 ribu harus dibayarkan perorang yang ingin kembali mendapatkan tunjangan untuk keluarga.
Tarif tersebut akhirnya membuat beberapa guru keberatan.
Meski sudah melakukan negosiasi, sejumlah guru ini akhirnya tak mendapatkan surat tunjangan keluarga tersebut.
Sejumlah guru di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluhkan adanya pungutan liar.
Guru di Kabupaten Garut ramai-ramai mendalami kepengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK).
Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan SKUMPTK seharusnya tidak memerlukan biaya apa pun.
Seorang guru berinisial F mengatakan bahwa pungutan tersebut memberatkan, apalagi menurutnya ada sekitar 160 guru ASN di wilayah Cibiuk yang saat ini tengah mengurus SKUMPTK.
Baca juga: Sosok Santri Tewas Peluk Alquran, sempat Lari ke Kamar saat Ponpes Terbakar, Niat Selamatkan Bajunya
"Uang itu katanya untuk pengurusan SKUMPTK, kami diminta 150 ribu per orang," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
Ia menuturkan , bahwa pungutan uang dari pihak Koordinator Wilayah (Korwil) layak dipertanyakan, karena dalam aturan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oleh guru yang ingin mengurus SKUMPTK.
Namun demikian, para guru masih dapat memahami jika diperlukan biaya sekadar untuk transportasi petugas Korwil yang mengurus proses tersebut.
"Guru-guru di Cibiuk sempat mencoba bernegosiasi agar iuran dikolektifkan menjadi Rp50 ribu per sekolah. Namun, pihak Korwil menolak dan tetap meminta Rp150 ribu per guru," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin menyayangkan apabila benar terjadi adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan SKUMPTK bagi guru.
Padahal ungkapnya, SKUMPTK ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai dokumen validasi data.
"Pendataan dilakukan untuk memperbarui status pegawai, seperti perubahan dari belum menikah menjadi sudah menikah, atau penambahan anak ke dalam data keluarga," ujarnya.
Begitu pula tambah Ade, jika anak sudah dewasa atau tidak lagi kuliah, maka data tersebut diperbarui dengan menghapusnya dari daftar tanggungan.
Soal keluhan yang disampaikan guru di Cibiuk, ia berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Korwil Cibiuk untuk dimintai keterangan.
"Saya tegaskan, untuk pengurusan SKUMPTK ini sama sekali tidak ada bayaran atau biaya apapun. Sebab itu diisi langsung oleh masing-masing pegawai, termasuk guru dan hanya satu lembar," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMPN di Surabaya Sudah Masuk Penyidikan, Dewan Soroti Peran Kasek hingga Guru
Cerita lainnya, cuma karena tak mau membayar tiket sebesar Rp 41 ribu, oknum PNS nekat nyaris menembak petugas palang tiket.
Seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.
Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB
Karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari, pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.
"Tarif parkir yabg dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi saat dihubungi, Jumat sore.
Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka.
Pelaku juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas.
"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Karyawan Toko Elektronik karena Tanya KTP Tak Dijawab, Pemilik: Woy Kau Siapa?
Nasib oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni itu akhirnya terungkap.
Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.
Terancam pidana 12 tahun penjara, oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) .
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.
Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.
Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.
Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tunjangan keluarga
Kecamatan Cibiuk
Kabupaten Garut
Jawa Barat
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kasus Narkoba di RSUD R Syamsudin Sukabumi: 10 Pegawai Positif, Pemecatan Mengintai |
![]() |
---|
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tabiat Pria Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer karena Malas Ngubur, Pantas Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.