Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemuda Marah Bakar Motornya Sendiri saat Panik Ditilang Polisi, Ending Minta Maaf

Trison diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, yang diduga menyebabkan ia panik dan melakukan tindakan nekat tersebut.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Padang/istimewa
Nasib pemuda bakar motornya akibat panik ditilang polisi, kini minta maaf 

"Saya minta maaf kepada kepolisian karena telah membakar kendaraan saya. Ini kesalahan saya, bukan kesalahan polisi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perjalanan selama dua hari dari Rokan Hulu, Riau, menuju Sibolga.

Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin

Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.

Namun ternyata di wilayah Kota Malang masih belum diterapkan, karena pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut, baik dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.

"Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaannya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).

Dirinya menjelaskan, penindakan tilang sistem poin itu dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor, serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Aturan terkait tilang sistem poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelanggar yang ter-capture ETLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena ETLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," jelasnya.

Selanjutnya, perbuatan dari si pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.

"Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," tambahnya.

Baca juga: Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main

Dirinya mengungkapkan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun.

Dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.

Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.

"Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved