Berita Viral
Pemuda Marah Bakar Motornya Sendiri saat Panik Ditilang Polisi, Ending Minta Maaf
Trison diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, yang diduga menyebabkan ia panik dan melakukan tindakan nekat tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Pemuda nekat bakar motornya ketika ditilang oleh polisi.
Peristiwa itu terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis, (9/1/2025).
Pemuda bernama Trison itu sempat dihentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, depan Masjid Agung.
Trison diketahui tak punya surat kelengkapan kendaraan dan tak menggunakan helm.
Baca juga: Alasan Tilang Sistem Poin Belum Diterapkan di Kota Malang, Satlantas Polresta Singgung Juknis
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Rina Aryanti, menjelaskan bahwa pelaku dihentikan ketika melintas di persimpangan Pasaman Baru menuju arah Kantor Bupati.
"Pelaku ini tidak mengenakan helm dan tidak memiliki dokumen kendaraan. Saat dihentikan, ia malah membakar kendaraannya sendiri," ungkap Rina.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku membakar kendaraannya karena emosi saat petugas kita akan melakukan penindakan tilang dikarenakan kendaraan pelaku tidak memiliki dokumen, sebab pelaku membeli kendaraannya di tempat rongsokan,” lanjutnya.
Alasan Pembakaran Motor
Trison diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, yang diduga menyebabkan ia panik dan melakukan tindakan nekat tersebut.
Selain itu, sepeda motor jenis Satria FU yang digunakannya juga tidak layak jalan, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), lampu, dan menggunakan knalpot brong.
Setelah insiden tersebut, Trison berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.
Trison memiliki tujuan untuk pergi ke Sibolga, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian memberikan fasilitas untuk membantunya pulang ke kampung halamannya.
"Kami berkoordinasi dengan Polsek Panti untuk membantu mencarikan kendaraan, karena kendaraan dari Pasaman Barat menuju Sibolga minim," jelas Rina.
Permohonan Maaf dari Pelaku
Trison mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat atas tindakannya.
"Saya minta maaf kepada kepolisian karena telah membakar kendaraan saya. Ini kesalahan saya, bukan kesalahan polisi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perjalanan selama dua hari dari Rokan Hulu, Riau, menuju Sibolga.
Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin
Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Namun ternyata di wilayah Kota Malang masih belum diterapkan, karena pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut, baik dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.
"Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaannya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).
Dirinya menjelaskan, penindakan tilang sistem poin itu dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor, serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Aturan terkait tilang sistem poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelanggar yang ter-capture ETLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena ETLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," jelasnya.
Selanjutnya, perbuatan dari si pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.
"Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," tambahnya.
Baca juga: Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main
Dirinya mengungkapkan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun.
Dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.
Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.
"Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Bentuknya Mirip Toilet, Bangunan Kecil di Sawah ini Ternyata Telan Anggaran Rp 112 Juta |
![]() |
---|
MBG Bermasalah, Komisi IX DPR Desak Prabowo Untuk Stop Program: Jangan Korbankan Anak untuk Politik |
![]() |
---|
Rocky Gerung Skakmat Pernyataan PNS Lulusan S2 Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintahan |
![]() |
---|
Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Gitaris Terkenal dan Istri Ngamuk Ancam Acak-acak Dapur Resto, Bawa Kabur 14 Makanan Tanpa Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.