Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus 3 Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu

RT (22), MY (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, haru

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
RT (22), MY (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, diringkus polisi gegara edarkan pil koplo serta sabu, Sabtu (11/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - RT (22), MY (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi. 

Ketiganya tersandung kasus peredaran pil koplo dan sabu di wilayah hukum Polres Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini bermula dari penangkapan tersangka, RT. 

Saat diringkus, RT kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram. 

"RT mengaku mendapatkan sabu dari tersangka MY. RT dan MY merupakan warga Kecamatan Kertosono. Selanjutnya, tim Satreskoba mengembangkan kasus ini dengan mengamankan MY," katanya, Sabtu (11/1/2025). 

Siswantoro menyebut, MY dibekuk di kediamannya. Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus plastik klip. 

"MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH," sebutnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan, mendapat pengakuan itu, pihaknya pun memburu tersangka MH.

Tatkala menggeledah rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. 

Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 43 botol plastik berisi pil koplo jenis dobel L.

Masing-masing botol berisi 1000 butir pil. 

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved