Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Raup Rp16,5 Miliar, Leni Tipu Teman Kerja Pakai Voucher Belanja, Eks Karyawan Asuransi: Merugi

Awalnya, Leni menghubungi teman-temannya bahwa ada voucher belanja yang dijual murah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Tony Hermawan - Tribunnews.com
Tipu teman kerjanya lewat investasi voucher belanja, Leni raup Rp16,5 miliar 

Shienny misalnya, secara bertahap menyetor dana sebesar Rp12,5 miliar dan Rp3 miliar.

Investasi pertama uangnya kembali Rp4,5 miliar.

Namun sisanya Rp11,5 miliar, hingga sekarang tidak pernah diterima Shienny.

Sedangkan Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp1,3 miliar.

Namun hanya Rp355,6 juta yang kembali, sisanya senilai Rp1,1 miliar tidak pernah diterima.

Timotius Reynold juga telah percaya hingga menyetor Rp6,2 miliar kepada Leni, yang kembali hanya Rp4,2 miliar. 

Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp2 miliar, tetapi Rp1,5 miliar tidak dikembalikan Leni.

Ditambah lagi, Princess Lie yang sudah menyetor Rp500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali.

Maka jika ditotal, kerugian kelima korban sebesar Rp16,5 miliar.

Baca juga: Dokter Masih Makan Bakso, Puskesmas Akhirnya Tolak Pasien Darurat, Kini Ditegur: Tutup Jam 2

Leni tak terima atas jumlah kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp3,1 miliar, Timotius Rp1,9 miliar, Sebastian Rp300 juta, Stefany Rp790 juta, dan Princess Rp485 juta. 

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja ini sejak tahun 2019 lalu.

Bisnis awalnya aman-aman saja, keuangan lancar.

Namun mulai macet sejak pertengahan 2020. 

 "Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi," kata Leni. (Tony Hermawan)

Leni Eliazar diadili secara daring atas dugaan menipu teman-temannya investasi voucher belanja di Pengadilan Negeri Surabaya. Total nilai kerugian para korban senilai Rp16,5 miliar.
Leni Eliazar diadili secara daring atas dugaan menipu teman-temannya investasi voucher belanja di Pengadilan Negeri Surabaya, total nilai kerugian para korban senilai Rp16,5 miliar (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved