Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Raup Rp16,5 Miliar, Leni Tipu Teman Kerja Pakai Voucher Belanja, Eks Karyawan Asuransi: Merugi

Awalnya, Leni menghubungi teman-temannya bahwa ada voucher belanja yang dijual murah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Tony Hermawan - Tribunnews.com
Tipu teman kerjanya lewat investasi voucher belanja, Leni raup Rp16,5 miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Ajak teman kerjanya investasi voucher belanja supermarket, Leni Eliazar raup Rp16,5 miliar.

Ia menghubungi para mantan rekan kerjanya untuk ikut investasi voucher belanja.

Namun yang terjadi, ia tidak bisa mengembalikan uang teman-temannya.

Baca juga: Pemasangan Pagar Bambu Membentang 30 Km di Laut Kini Berhenti usai Viral, TNI Tegas Larang

Padahal Leni mengiming-imingi teman-temannya bisa mendapat pengembalian uang serta keuntungan sebesar 3-7 persen dalam tempo satu bulan. 

Karena dianggap sudah tidak amanah, Leni akhirnya dilaporkan ke polisi.

Mantan karyawan asuransi tersebut kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari menjelaskan, ada lima orang yang menjadi korban Leni.

Yaitu Shienny Hartanto, Timotius Reynold Saputra, Stefanny Rosita Wiratmo, Sebastian Andry Lesmana, dan Princess Lie.

Total kelima korban membeli voucher dari Leni senilai Rp33 miliar.

"Shienny Hartanto menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 11 miliar," terang Jaksa Diah saat membacakan amar dakwaan.

"Stefany Rosita menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Timotius Reynold Saputra Thio Rp1 miliar, Sebastian Andry Lesmana Rp1,5 miliar, Princess Lie Rp500 juta," lanjut dia.

"Total seluruh kerugian kurang lebih sebesar Rp16.520.207.626,- (enam belas milyar lima ratus dua puluh juta dua ratu tujuh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah)," tuturnya.

Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya, Leni menghubungi teman-temannya ada voucher belanja yang dijual murah.

Voucher tersebut bisa dijual lagi kepada investor, sehingga bisa meraup keuntungan berkali-kali lipat.

Intan Gagal Kumpulkan Angpau Lebaran karena Tertipu Uang Palsu, Tak Sadar Tetangga Beri 39 Lembar
Ilustrasi mantan karyawan asuransi tipu teman kerjanya raup Rp16,5 M (KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA - ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Rata-rata korban menginvestasikan dana ke Leni rentan waktu tahun 2019-2021.

Shienny misalnya, secara bertahap menyetor dana sebesar Rp12,5 miliar dan Rp3 miliar.

Investasi pertama uangnya kembali Rp4,5 miliar.

Namun sisanya Rp11,5 miliar, hingga sekarang tidak pernah diterima Shienny.

Sedangkan Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp1,3 miliar.

Namun hanya Rp355,6 juta yang kembali, sisanya senilai Rp1,1 miliar tidak pernah diterima.

Timotius Reynold juga telah percaya hingga menyetor Rp6,2 miliar kepada Leni, yang kembali hanya Rp4,2 miliar. 

Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp2 miliar, tetapi Rp1,5 miliar tidak dikembalikan Leni.

Ditambah lagi, Princess Lie yang sudah menyetor Rp500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali.

Maka jika ditotal, kerugian kelima korban sebesar Rp16,5 miliar.

Baca juga: Dokter Masih Makan Bakso, Puskesmas Akhirnya Tolak Pasien Darurat, Kini Ditegur: Tutup Jam 2

Leni tak terima atas jumlah kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp3,1 miliar, Timotius Rp1,9 miliar, Sebastian Rp300 juta, Stefany Rp790 juta, dan Princess Rp485 juta. 

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja ini sejak tahun 2019 lalu.

Bisnis awalnya aman-aman saja, keuangan lancar.

Namun mulai macet sejak pertengahan 2020. 

 "Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi," kata Leni. (Tony Hermawan)

Leni Eliazar diadili secara daring atas dugaan menipu teman-temannya investasi voucher belanja di Pengadilan Negeri Surabaya. Total nilai kerugian para korban senilai Rp16,5 miliar.
Leni Eliazar diadili secara daring atas dugaan menipu teman-temannya investasi voucher belanja di Pengadilan Negeri Surabaya, total nilai kerugian para korban senilai Rp16,5 miliar (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara itu di tempat lain, seorang pengusaha yang buron selama tiga bulan karena menipu petani kopi, akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap atas kasus penipuan petani kopi yang merugikan korban hingga Rp10,3 miliar.

Pelariannya selama tiga bulan akhirnya usai pelaku ditangkap di Cimahi.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak.

Ia mengatakan, pelaku bernama Ahmad Ramadan (27) ditangkap di persembunyiannya di Cimahi, Jawa Barat.

"Ia kami tangkap di Cimahi pada 29 November 2024," ujar Pahala di Mapolda Lampung, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Gibran Tak Mau Santap Menu Makan Siang Gratis di Sekolahnya, Lauk Pauk Tahu Tempe: Masih Kenyang

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Direktur PT Adera Ramadana Group, Ahmad menerima kiriman kopi dan lada dari dua korban, Rozikin dan Natalia.

Ahmad menjanjikan pembayaran maksimal dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaan.

Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Ahmad menghilang, sementara uang hasil pembayaran ternyata tidak diserahkan kepada korban.

"Total kerugian korban mencapai Rp10,3 miliar," kata Pahala.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ahmad.

Termasuk dua mobil mewah, perhiasan bernilai tinggi, dokumen kendaraan, dan aset properti dengan nilai miliaran rupiah.

"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambah Pahala.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved