Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Guru yang Hukum Siswa Belajar di Lantai Labrak Wali Murid, Tak Terima Ibunya Diviralkan

Kasus siswa SD dihukum guru belajar di lantai karena nunggak SPP Rp180 ribu viral di media sosial. Kini kasus tersebut berbuntut panjang.

via Tribun Bengkulu
Anak guru yang hukum siswa belajar di lantai melabrak wali murid. 

"Bukan masalah minta waktu, kau ini lucu," katanya.

Cekcok tersebut malah berujung ibu siswa tersebut malah berbalik ngamuk dan menghardik anak oknum guru tersebut.

Kejadian tersebut akhirnya ditengahi oleh sejumlah warga dan petugas kepolisian.

Diketahui seorang siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena menunggak bayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Ia disuruh duduk di lantai keramik di hadapan rekannya sejak 6-8 Januari dari pagi sampai jam belajar selesai.

Videonya pun beredar luas hingga viral di media sosial.

Menyikapi apa yang terjadi terhadap anaknya, Kamelia (38) tak kuasa membendung air matanya.

Kamelia mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari. 

Kata dia, rentang waktu hukuman terjadi dari 6 hingga 7 Januari 2025. 

Baca juga: Sekolah Minta Siswa SMA Bayari Makan Siang Guru Rp 2,6 Juta Setahun, Orang Tua Protes: Tidak Mampu

MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

"Dari Senin (6/1/2025), anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 13.00," ujar Kamelia saat diwawancarai di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

Kamelia mengakui anaknya menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180 ribu. 

Kata dia, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair. 

Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayar.

Kamelia memang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved