Berita Viral
24 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Ingin Status Jadi Pegawai Penuh Waktu, Gaji Hanya Rp1,2 Juta Sebulan
Curhatan guru honorer ingin kenaikan status menjadi pegawai penuh waktu ini menjadi sorotan. Pasalnya selama ini sudah mengabdi 24 tahun.
TRIBUNJATIM.COM - Curhatan guru honorer ingin kenaikan status menjadi pegawai penuh waktu ini menjadi sorotan.
Pasalnya selama ini sudah mengabdi 24 tahun.
Gaji yang didapat pun kurang layak yakni hanya Rp1,2 juta sebulan.
Hal ini terjadi di Kabupaten Cirebon.
Ya, ratusan tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat (10/1/2025).
Aksi ini bertujuan untuk menuntut kenaikan status menjadi pegawai penuh waktu serta upah yang lebih layak.
Baca juga: Anak Guru yang Hukum Siswa Belajar di Lantai Labrak Wali Murid, Tak Terima Ibunya Diviralkan
Salah satu peserta aksi adalah Dulhadi (52), seorang guru honorer di SMPN 1 Gunungjati.
Dalam aksinya, Dulhadi mengungkapkan perjalanan panjangnya sebagai tenaga honorer sejak tahun 2000 hingga kini.
“Saya masuk ke SMPN 1 Gunungjati sejak tahun 2000 sebagai staf Tata Usaha (TU)."
"Setelah itu, saya melanjutkan kuliah dan lulus sarjana pada tahun 2009."
"Namun, meskipun saya beralih menjadi guru, status K2 saya tidak diakui. Yang saya dapatkan hanya R3,” ujar Dulhadi saat berbincang dengan media, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Dulhadi merasa diperlakukan tidak adil karena statusnya sebagai tenaga honorer K2 dihapuskan setelah ia beralih menjadi guru.

Padahal, ia telah mengabdi selama 24 tahun.
“Kenapa saya yang dari TU masuk ke guru malah bermasalah? Banyak teman-teman dari dinas pendidikan yang juga masuk ke guru, tapi mereka tidak menghadapi masalah seperti ini."
"Sekarang saya hanya mendapatkan data BKN tanpa kejelasan status,” ucapnya, dengan nada kecewa.
Menurut Dulhadi, penghasilannya saat ini jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Dulu saat di TU, saya menerima Rp 700.000. Sekarang, sebagai guru, saya mendapat Rp 1.200.000."
"Kalau ditanya layak atau tidak, sudah jelas tidak layak. Anak-anak saya sudah besar, umur 26 dan 23 tahun, mereka butuh biaya besar."
"Bahkan anak saya sudah masanya berumah tangga, tapi apa yang saya dapatkan?” ucap dia.
Melalui aksi ini, Dulhadi berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terhadap nasibnya dan tenaga honorer lain yang berada dalam situasi serupa.
“Harapan saya, diangkat seperti teman-teman yang sudah diangkat, apakah itu sebagai P3K atau ASN, terserah."
"Yang penting ada kejelasan dengan nasib saya,” katanya.
Baca juga: Sekolah Minta Siswa SMA Bayari Makan Siang Guru Rp 2,6 Juta Setahun, Orang Tua Protes: Tidak Mampu
Cerita lainnya terkait gurujuga terjadi di Garut.
Padahal mau mengurus surat tunjangan keluarga, beberapa guru dihalangi dengan biaya kiriman yang besar.
Nominal sebesar Rp 150 ribu harus dibayarkan perorang yang ingin kembali mendapatkan tunjangan untuk keluarga.
Tarif tersebut akhirnya membuat beberapa guru keberatan.
Meski sudah melakukan negosiasi, sejumlah guru ini akhirnya tak mendapatkan surat tunjangan keluarga tersebut.
Sejumlah guru di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluhkan adanya pungutan liar.
Guru di Kabupaten Garut ramai-ramai mendalami kepengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK).
Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.
Baca juga: Dikira Tetangga Ajari Ngaji, Bu Guru Agama Ternyata Sering Ajak Siswa SMP ke Kamar Mandi: Mau Wudu
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan SKUMPTK seharusnya tidak memerlukan biaya apa pun.
Seorang guru berinisial F mengatakan bahwa pungutan tersebut memberatkan, apalagi menurutnya ada sekitar 160 guru ASN di wilayah Cibiuk yang saat ini tengah mengurus SKUMPTK.
"Uang itu katanya untuk pengurusan SKUMPTK, kami diminta 150 ribu per orang," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
Ia menuturkan, pungutan uang dari pihak Koordinator Wilayah (Korwil) layak dipertanyakan, karena dalam aturan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oleh guru yang ingin mengurus SKUMPTK.
Namun demikian, para guru masih dapat memahami jika diperlukan biaya sekadar untuk transportasi petugas Korwil yang mengurus proses tersebut.
"Guru-guru di Cibiuk sempat mencoba bernegosiasi agar iuran dikolektifkan menjadi Rp50 ribu per sekolah. Namun, pihak Korwil menolak dan tetap meminta Rp150 ribu per guru," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin menyayangkan apabila benar terjadi adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan SKUMPTK bagi guru.
Padahal ungkapnya, SKUMPTK ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai dokumen validasi data.
"Pendataan dilakukan untuk memperbarui status pegawai, seperti perubahan dari belum menikah menjadi sudah menikah, atau penambahan anak ke dalam data keluarga," ujarnya.
Begitu pula tambah Ade, jika anak sudah dewasa atau tidak lagi kuliah, maka data tersebut diperbarui dengan menghapusnya dari daftar tanggungan.
Soal keluhan yang disampaikan guru di Cibiuk, ia berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Korwil Cibiuk untuk dimintai keterangan.
"Saya tegaskan, untuk pengurusan SKUMPTK ini sama sekali tidak ada bayaran atau biaya apapun. Sebab itu diisi langsung oleh masing-masing pegawai, termasuk guru dan hanya satu lembar," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
guru honorer
pegawai penuh waktu
Cirebon
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Penjelasan Video Tahanan Lapas Ngaku Tak Bersalah Tapi Dipenjara, Ternyata Lakukan Pelecehan |
![]() |
---|
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.