Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Marsinah? Aktivis Buruh asal Nganjuk yang Kini Jadi Pahlawan Nasional, ini Kisahnya

Marsinah, satu dari 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional 2025. Siapa dan bagaimana kisahnya?

Tribunnews/Igman Ibrahim
PAHLAWAN NASIONAL - Tangis keluarga pecah saat penghormatan Marsinah di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Masinah, aktivis buruh asal Nganjuk menjadi Pahlawan Nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Marsinah, satu dari 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional 2025.
  • Kasus pembunuhan Marsinah tidak menemui titik terang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Marsinah adalah buruh wanita asal Nganjuk, Jawa Timur

 

TRIBUNJATIM.COM - Marsinah, satu dari 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional 2025.

Gelar Pahlawan Nasional diberikan langsung oleh Prabowo Subianto kepada ahli waris dari Marsinah yang diusulkan dari Jawa Timur, Senin (10/11/2025).

Lantas siapa sosok Marsinah, tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional?

Sosok Marsinah

Marsinah adalah buruh wanita asal Nganjuk, Jawa Timur.

Dia bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diberitakan Harian Kompas, 28 Juni 2000, Marsinah lahir pada 10 April 1969.

Dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan, Marsini kakaknya dan Wijiati adiknya.

Marsinah merupakan anak dari pasangan Astin dan Sumini di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dia pertama kali bekerja di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut.

Tetapi, gajinya jauh dari cukup sehingga untuk memperoleh tambahan penghasilan, Marsinah juga berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik seharga Rp 150 per bungkus.

Baca juga: Daftar 40 Nama Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, ada Marsinah, Soeharto Hingga Gus Dur

Kasus Pembunuhan Marsinah

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan Marsinah berawal pada 3-4 Mei 1993, saat buruh pabrik pembuatan arloji, PT Catur Putra Surya (CPS), menuntut pemenuhan hak mereka.

Setelah aksi mogok kerja tersebut, 11 dari 12 tuntutan tersebut dikabulkan, kecuali pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS. Terkabulnya hasil perundingan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Bersama.

Namun pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan memaksa mereka untuk mengundurkan diri dari PT CPS, dengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.

Mereka yang menolak mendapatkan intimidasi dan tindakan represif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved