Berita Viral
Sosok Siswa SMP Jadi Kurir Uang Palsu, Sialnya Ketahuan Warga karena Kecelakaan, Imbalan Rp 50 Ribu
Siswa SMP berinisial A (14) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Tambun Selatan. A tertangkap basah membawa puluhan uang palsu.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok siswa SMP menjadi kurir uang palsu.
Bocah SMP di Bekasi tersebut diminta untuk mengantar uang palsu.
Namun aksinya tersebut ketahuan warga karena mengalami kecelakaan.
Seorang siswa SMP berinisial A (14) mengalami nasib sial setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam insiden tersebut, A tertangkap basah membawa puluhan uang palsu.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan bahwa warga sekitar lokasi kecelakaan segera mengecek keaslian uang yang dibawa oleh A.
"Seusai kecelakaan, luka-luka saja karena jatuh," ungkap Kukuh.
A kemudian dibawa ke Mapolsek Tambun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Awal Siswa SMP Jadi Kurir Uang Palsu, Kepincut Tawaran di Facebook, Dapat Imbalan Cuma Rp50 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A diketahui merupakan kurir uang palsu yang disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
"Akun tersebut menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan barang dengan imbalan uang Rp50 ribu," jelas Kukuh.
A mengiyakan tawaran tersebut dan bertemu dengan pemilik akun di Stasiun Tambun untuk mengambil barang.
Dalam perjalanan, A tidak menyadari bahwa uang yang diantarkannya adalah uang palsu.
"Setelah mereka WhatsApp, A baru tahu kalau itu uang palsu dan disuruh mengantarkan uangnya ke Cibitung," lanjut Kukuh.
A membawa uang palsu berjumlah Rp22 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang menyuruh A untuk mengantarkan uang palsu dan sindikat pembuatnya.
"Kami masih mendalami perkara ini, termasuk dari mana orang yang menyuruh dan akun Facebook-nya," pungkas Kukuh.
Baca juga: Intan Gagal Kumpulkan Angpau Lebaran karena Tertipu Uang Palsu, Tak Sadar Tetangga Beri 39 Lembar
Uang Palsu di UIN Makassar
Kasus pembuatan uang palsu juga terjadi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan dengan tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding (62).
Kini, Annar telah ditahan setelah sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan proses pemindahan ke Rutan Gunungsari dilakukan pada Selasa (7/1/2025) pukul 13.00 Wita.
Setelah menjalani pembantaran di rumah sakit, kondisinya saat ini sudah sehat dan sudah bisa menjalani proses lanjutan. Tadi sudah kami bawa ke rutan," tuturnya, Selasa.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyatakan Annar dijebloskan di Blok B Mapenaling yang dikhususkan untuk tahanan baru.
"Jadi, tahanan yang baru masuk itu harus kami masukkan ke kamar Mapenaling. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," katanya.
Dengan penempatan tersebut, diharapkan Annar dapat bersosialisasi dengan tahanan lain.
"Kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," sambungnya.
Petugas rutan telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis Annar yang sempat dirawat di RS Bhayangkara.
"Sudah ada hasil pemeriksaan kesehatannya dari RS Bhayangkara juga, infonya yang bersangkutan ada riwayat jantung. Tapi Terkait kesehatannya besok kami cek lagi dengan dokter," lanjutnya.
Diketahui, Annar berperan sebagai investor pembuatan uang palsu dan menjalankan aksinya sejak 2022.
Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.
Baca juga: Pembeli Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Palsu, Bukannya Minta Maaf Malah Menyalahkan
Sasar Warung-warung Kecil di Tulungagung, Warga Jabar Edarkan Uang Palsu dengan Beli Rokok

Personel Polsek Pagerwojo meringkus DM (26), seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo, Tulungagung, Selasa (19/11/2024).
Warga asal Desa/Kecamatan Kalipucung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ini sengaja menyasar warung-warung kecil untuk menjalankan aksi jahatnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan, DM berkelana untuk mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
“Awalnya masyarakat yang mengadu karena ada yang sengaja mengedarkan uang palsu. Aduan itu lalu direspons personel Polsek Pagerwojo,” ujar Ipda Nanang Murdianto, Senin (25/11/2024).
Dalam modusnya, DM sengaja memilih warung-warung kecil untuk membelikan uang pecahan Rp 100.000 palsu.
Selain mendapatkan barang yang dibeli seperti rokok, DM berharap pada kembalian yang berupa uang asli.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Pagerwojo untuk mencari sosok pengedar uang palsu yang dikeluhkan masyarakat.
“Petugas menyisir dari warung ke warung, karena diyakini pelaku belum keluar dari Pagerwojo,” sambung Nanang.
Pencarian polisi akhirnya membuahkan hasil, setelah menemukan DM di sebuah warung di Desa Wonorejo.
Polisi segera menangkap DM dan memeriksa bawaannya untuk mencari barang bukti.
DM tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan 52 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
“Kami juga menyita sepeda motor yang dipakai DM, dan sebuah telepon genggam untuk melacak asal uang palsu itu,” ungkap Nanang.
Dalam pengakuannya ke penyidik Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, DM mengaku membeli uang palsu itu saat di kampung halamannya.
Ia menemukan penawaran uang palsu itu di media sosial.
Si penjual menawarkan 12 juta uang palsu seharga Rp 3 juta dan 18 juta yang palsu seharga Rp 5 juta.
“Dia transfer lebih dulu biaya pembelian. Kemudian uang palsunya dikirim dengan COD (cash on delivery),” papar Nanang.
DM membeli uang palsu paket Rp 3 juta, namun ternyata yang datang hanya setengah yang dijanjikan, atau 6 juta, atau 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Dari jumlah itu, 8 lembar sudah dibelanjakan sehingga tersisa 52 lembar.
Saat ini DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagerwojo.
Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Penyidik juga menggunakan pasal pasal 244 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
siswa SMP menjadi kurir uang palsu
Tribun Jatim
kecelakaan
berita viral
TribunEvergreen
Jalan Raya Teuku Umar
Kecamatan Tambun Selatan
jatim.tribunnews.com
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.