Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berkah Siswa SD Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Kini Bisa Sekolah Gratis sampai SMA

Siswa SD yang dihukum guru duduk di lantai karena nunggak SPP kini mendapat berkah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Rahmat Utomo
Berkah Siswa SD Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Kini Bisa Sekolah Gratis sampai SMA 

TRIBUNJATIM.COM - Siswa SD yang dihukum guru duduk di lantai karena nunggak SPP kini mendapat berkah.

Diketahui, siswa yang dihukum guru duduk di lantai itu berinsial MA (10.

Ia merupakan siswa kelas IV SD Abdi Sukma Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah apa yang dialaminya viral, MA kini mendapat rezeki.

MA kini bisa sekolah gratis sampai SMA karena mendapat beasiswa dari Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Ade Jona, menyatakan beasiswa tersebut diserahkan secara simbolis kepada MA dan ibunya, Kamelia, pada Sabtu (11/1/2025).

"Kami dari DPD Gerindra Sumatera Utara memberikan beasiswa sampai siswa tersebut selesai tamat SMA," kata Ade Jona melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Ade mengatakan langkah ini sejalan dengan fokus Presiden RI yang juga Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dalam memperhatikan sektor pendidikan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan MA dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar SPP sebesar Rp 180.000 selama tiga bulan viral.

Dalam video tersebut, ibunya, Kamelia, terlihat merekam kejadian itu sambil menangis.

Baca juga: Guru Haryati Diskors usai Hukum Siswa SD Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Anak Labrak Wali Murid

Peristiwa itu kemudian viral hingga menimbulkan simpati publik.

Sejumlah bantuan berdatangan untuk MA, termasuk dari Gerindra.

Sementara itu, guru Haryati yang menghukum MA telah diskors

Ia dihukum oleh pihak Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang menaungi sekolah SD tempat Haryati mengajar.

Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan, mengatakan Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved