Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung Gelapkan Uang Rp 720 Juta, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Gelapkan Rp 720 Juta, Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Pengacara Fitri Ernawati berbincang dengan Rita Budianto setelah sidang putusan di PN Tulungagung, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), pada sidang Selasa (14/1/2025).

Rita adalah karyawan Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung yang menggelapkan uang perusahaan. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Dalam amar putusannya, Rita terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan primer, pasal 374 KUHP.

Total nilai uang perusahan milik Bu Dendy, CV Denov Putra Brilian sebesar Rp 720 juta. 

Uang ini dipakai menutup utang, karena terdakwa terjerat  arisan online dan pinjaman online. 

Namun ada pengembalian sebesar Rp 200 juta  dengan cara ditransfer.

Baca juga: Masih Ingat Bu Dendy yang Hujani Uang ke Pelakor? Kini Dikhianati Karyawan Sampai Rugi Rp 720 Juta

Lalu Rita dengan suka rela menyerahkan mobil miliknya, dan sebuah HP merek Iphone 13 Pro sebagai jaminan. 

Dalam putusannya, hakim mengembalikan Iphone itu kepada Rita. 

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengatakan putusan 3 tahun pidana penjara ini sangat berat. 

"Dari perkara penggelapan dalam jabatan yang kami dampingi, ini paling berat," ujar Fitri. 

Menyikapi putusan ini, Fitri yang mewakili Rita menyatakan pikir-pikir.

Ia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, menerima putusan atau banding. 

Lebih jauh Fitri mengatakan, Rita sebenarnya sudah pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. 

Baca juga: Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri. 

Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS). 

Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.

Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan. 

Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta. 

Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan. 

Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved