Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

sscasn.bkn.go.id
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri. 

Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.

Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri. (sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Cara Mudah Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024 Bagi yang Tak Lolos, Cek Jadwal Mulai 13 Januari 2025

Cara Mengundurkan Diri meski Lolos Seleksi CPNS 2024 

  • Buka laman SSCASN
  • Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
  • Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
  • Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
  • Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
  • Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
  • Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
  • Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved