Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Disekap Teman Sendiri, Pelaku Marah Utang Rp 100 Juta Tak Dibayar, Jaminan Sertifikat Palsu

Akibat utang, wanita berinisial AN disekap oleh sahabatnya sendiri, R. AN, wanita asal Tanjung Priok itu disekap karena masalah utang Rp 140 juta

Editor: Torik Aqua
freepik.com
Ilustrasi utang - Seorang wanita disekap temannya setelah tak mampu bayar utang Rp 100 juta, makin marah tahu jaminan sertifikat rumah yang diserahkan korban palsu 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat masalah utang, wanita berinisial AN disekap oleh sahabatnya sendiri, R.

AN, wanita asal Tanjung Priok itu disekap karena masalah utang senilai Rp 140 juta.

AN sendiri hanya bisa membayar Rp 40 juta ke pelaku.

R makin marah karena ternyata jaminan sertifikat rumah yang diserahkan oleh AN adalah palsu.

Baca juga: Nasib Kampung Ditinggal Semua Warganya karena Kasus Pembunuhan Perkara Utang, Kades Pasrah: Trauma

Selanjutnya, semua berubah ketika R menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu.

R yang merasa dikhianati pun merasa berhak untuk mengambil tindakan tegas.

“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

AN pun dijemput dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, 17 Desember 2024.

Di sanalah ia harus menanggung beban moral yang tak mudah dijelaskan.

Tinggal bersama R, AN masih bisa menjalani hidupnya dengan normal, meski dengan keterbatasan.

Bahkan, AN sempat menjual ponselnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.

Dalam kesendirian dan keterbatasan itu, AN masih berusaha untuk berkomunikasi dengan suaminya, HG.

AN diperbolehkan keluar rumah dan bertemu dengan suaminya.

Namun, sebuah kejadian tragis menghancurkan ketenangan yang tersisa.

Ia yang mungkin sudah tak kuat menahan beban emosional dan tekanan batin, memutuskan untuk meminum cairan sabun pel.

“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.

Pada Sabtu (11/1/2025), dengan penuh harapan, HG melapor ke polisi untuk meminta pertolongan, berharap bisa membawa pulang AN.

Sementara itu, polisi masih mengusut kasus ini dengan memeriksa tiga saksi, termasuk R yang kini berstatus terlapor. (*)

Sementara itu, peristiwa yang terkait utang lainnya juga pernah terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Nasib nenek bernama Naeman Tambunan (81) menjadi korban perampokan di rumahnya.

Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di Jalan Prona, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024).

Saat melakukan perampokan, pelaku bukan hanya mengambil harta korbannya, namun ia juga menganiaya Naeman hingga luka.

Pelaku diketahui bernama Jefri Malen Saragih (19) warga Kecamatan Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap.

Baca juga: Sosok Pria di Banyumas Nekat Rampok Toko Emas, Hasil Curian Buat Modal Kawin dengan Selingkuhannya

Menurut Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi pelaku kini berhasil ditangkap.

Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bola lampu di kios milik korban.

Setelah melihat Naeman sendirian di rumah, pelaku menganiaya dan merampas uang milik korban.

"Benda yang diambil berupa satu tas kancing yang berisikan uang lebih kurang Rp 12 juta dan satu jam tangan merek Mirage," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).

Polisi segera memburu pelaku dan berkat bantuan dari warga, Jefri berhasil ditangkap pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat merampok karena ingin membayar utang.

"Pelaku mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang yang dirampok tersebut untuk menebus utang," ungkap Rusdi.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, aksi perampokan lainnya juga pernah dilakukan seorang WNI di Jepang.

Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo alias YAP (24) kini diamankan polisi setelah mencoba merampok dua lansia di negara Jepang.

Tak hanya merampok, YAP juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia tersebut.

Aksinya kini mendapatkan sorotan di media sosial.

Kasus ini diduga dipicu judi online.

Kasus perampokan sekaligus percobaan pembunuhan oleh diaspora ini awalnya viral setelah dibagikan oleh akun X @petitestardust, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Sopir Truk di Surabaya Kecanduan Judi Online, Uang Tabungan Rp 20 Juta Ludes Tak Bersisa

"Wake up pai, berita baru kelakuan WNI di Jepang edisi bulan ini: percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI," tulis akun tersebut.

Akun tersebut kemudian membagikan tangkapan layar media online Jepang yang memberitakan kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Dalam berita tersebut disampaikan, peristiwa ini terjadi di Kota Kakegawa, pada Senin (18/11/2024).

Lantas, siapakah sosok pelakunya?

Sosok Yogi Ageng Prayogo

Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ageng Prayogo merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa.

Sementara, Yogi Ageng Prayogo telah berada di Jepang selama dua tahun.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP. 

"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," tambah Judha.

Kronologi kejadian 

Dilaporkan oleh media asal Jepang, NHK, Kamis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024). 

YAP melancarkan aksinya sendirian.

Dia masuk ke sebuah rumah di Kota Kakegawa milik pasangan suami istri lansia. 

Rumah korban diketahui tidak jauh dari tempat tinggal YAP, hanya berjarak sekitar 2 kilometer. 

Menurut polisi, YAP masuk melalui pintu depan dan sempat menekan interkom sambil membawa pisau dapur. 

Sekitar pukul 17.15 waktu setempat, YAP melukai istri korban terlebih dahulu baru kemudian sang suami yang juga berada di tempat yang sama. 

Sang istri dilaporkan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan sang suami mengalami luka sayat. 

Ketika diperiksa, YAP mengakui telah melukai korban, tetapi membantah berniat membunuh. 

Adapun pisau yang digunakan pelaku ditemukan di lokasi kejadian dan telah diamankan oleh polisi.

Sementara itu, aksi perampokan terhadap lansia lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI. 

Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. 

Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.

Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah. 

Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.

"Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban," ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya. 

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.

Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. 

KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi. 

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.

Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.

Dia mengakui perbuatannya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved