Berita Surabaya
Ini Penyebab PKL di Jalan Kenjeran hingga Ngaglik Ditertibkan Satpol PP Surabaya
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik mendapatkan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (S
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik mendapatkan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Rabu, (15/1/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
Sebanyak 50 personil Satpol PP Surabaya yang berasal dari Satpol PP Kota dan Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan bergotong-royong melakukan penertiban. Beberapa terpal, triplek, hingga perlengkapan penjualan ditertibkan.
Giat penertiban gabungan menyasar para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas pedestrian. Sebanyak 13 lapak berhasil ditertibkan dalam giat yang dilakukan.
"Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berada di Jalan Kenjeran -Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik," kata Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Satpol PP Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno di sela acara penertiban.
Selain berjualan di atas pedestrian, PKL juga menempati atas saluran. Akibatnya, kawasan ini menjadi titik kemacetan.
Selain itu, aktivitas penjualan juga berpotensi menyumbat aliran air yang bisa mengakibatkan banjir. "Selain di atas pedestarian, kami juga menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan,” lanjut Bagoes.
Baca juga: Preman Desa di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok Warga, Kesal Sering Memalak PKL dan Bikin Onar

Baca juga: Banjir di Terminal Purabaya Belum Surut, Banyak Pengunjung Lepas Sepatu
Selain pedagang, penertiban juga menyasar lapak, kursi kayu, hingga piranti lain yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya di atas pedestrian. Harapannya, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut.
“Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran. Sebagai efek jera, kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” kata Bagoes.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi serta mengimbau kepada para PKL untuk mentaati peraturan. "Namun, mereka tidak menghiraukan," katanya.
Sehingga, penertiban ini diharapkan bisa memberikan efek jera. "Sebenarnya kami juga pernah menertibkan mereka, tetapi para PKL tersebut masih tetap kembali berjualan melanggar aturan,” ujar Bagoes.
Baca juga: Meski Sempat Ditentang Ormas, Satpol PP Surabaya Pastikan Penertiban Bangunan Liar Terus Berjalan
Penertiban tersebut mengedepankan sisi humanis. "Nantinya, mereka masih tetap dapat berjualan, namun tidak di atas pedestrian," tegasnya.
"Misalnya, mereka sebenarnya bisa saja masuk kedalam persil milik warga. Namun, mereka lebih memilih tidak mau, [alasannya] mungkin memudahkan mereka berjualan,” ungkapnya.
Ke depan, penertiban secara masif masih akan terus dilakukan. Sebulan dua kali, giat rutin ini sudah terjadwal.
"Untuk setiap harinya kami mobile (berkeliling) memberikan imbauan kepada para PKL agar tertib berjualan. Sila berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Baca juga: Razia Warkop di AreaJembatan Suramadu, Satpol-PP Surabaya Giring Puluhan Pramusaji dan Muda-Mudi
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Satpol PP Surabaya
penertiban PKL
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.