Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Kerja Sopir Selama Buron, Mantan Kades di Mojokerto Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang, Ini Modusnya

Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi, menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) pengadaan peneran

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membeberkan barang bukti korupsi DD dengan tersangka mantan Kades Mojowono, Rabu (15/1/2025). 

Kerja Jadi Sopir Selama Buron

Pelarian mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi akhirnya berakhir, setelah Polisi Polres Mojokerto berhasil menangkapnya usai buron hampir dua tahun.

Selama buron dirinya menetap dan  berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ainur Wahyudi adalah mantan Kades Mojowono yang tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yakni pengadaan proyek penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan kerugian negara sekitar Rp.120 juta.

Tersangka Ainur Wahyudi (39) ditangkap di salah rumah tinggal khusus karyawan perusahaan pemotongan kayu, di wilayah Balikpapan, pada Minggu (12/1/2025) kemarin, sekitar pukul 00.00 WITA.

"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan kepala desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, mantan Kades Mojowono resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi DD, pada Agustus 2023 lalu.

Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta, sisa hasil korupsi dan kabur ke Kalimantan.

"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved