Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Pasuruan 2024

Bebas Sengketa Pilkada, Dewan Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih 2025-2030

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih, Rabu (15/1/2025)

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1/2025) sore 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih, Rabu (15/1/2025) sore.

Hal dilakukan setelah digelar rapat paripurna yang diikuti 35 orang anggota DPRD. Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih adalah Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyebut setelah mendapat salinan keputusan dari KPU terkait Bupati dan Wabup terpilih, paripurna ini digelar.

Baca juga: Khofifah Ikut Panen Raya Padi Sehat Hasil Penggunaan Pupuk Probiotik di Pasuruan

Dalam surat itu, KPU menetapkan pasangan Mas Rusdi dan Gus Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih karena berhasil meraih 62,50 persen suara pemilih.

“Itu artinya, Mas Rusdi dan Gus Shobih secara sah menjadi pemenang Pilkada Pasuruan 2024. Dan semua tahapan selesai , termasuk tidak ada gugatan,” katanya.

Maka dari itu, kata Samsul, sapaan akrabnya, hari ini pihaknya mengumumkan penetapan Mas Rusdi dan Gus Shobih sebagai pemimpin Pasuruan ke depan.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 15 januari 2025. Dan salinan ini akan segera kami kirimkan ke Kemendagri,” sambung Samsul.

Baca juga: Pasuruan United Buka Liga 4 Jatim dengan Manis, Bekal Positif Lolos ke Babak Berikutnya

Menurut dia, salinan pengumuman keputusan ini akan dikirimkan sebagai lampiran ke Kemendagri untuk persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi lampiran ini maksimal dikirimkan besok bagi daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Pasuruan kan tidak termasuk, jadi harus segera dikirimkan,” tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved