Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Pasuruan 2024

Penuhi Panggilan Bawaslu Pasuruan Soal Dugaan Kampaye di Musala, Tim Hukum Paslon 02 : Tidak Pidato

Calon Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 02 Shobih Asrori memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Cawabup Pasuruan nomor urut 02 Gus Shobih Asrori (kopiah hitam) saat didampingi Suryono Pane mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Minggu (17/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Calon Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 02 Shobih Asrori memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan terkait dugaan kampanye di musala, Minggu (17/11/2024).

Kepada Tribun Jatim Network, Gus Shobih, sapaan akrabnya menyebut, sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Sekalipun panggilan itu di hari minggu. Dia menyebut, ini harus menjadi contoh bagi siapapun, untuk memenuhi panggilan sebagai wujud warga yang baik.

Dia mengatakan, ada 16 pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepadanya. Dan dia menjawab semua pertanyaan dengan gampang dan jelas.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Pasuruan Wacanakan Sosialisasi Sadar Hukum bagi Kepala Desa

“Insyallah sudah menjelaskan semua ke Bawaslu. Semua pertanyaan yang diajukan saya jawab dengan gampang dan rinci.” Kata Gus Shobih.

Suryono Pane, Ketua Tim Hukum Paslon 02 Mas Rusdi - Gus Shobih (RUBIH) mengaku sedikit heran dengan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu.

Menurutnya, sepengetahuannya tidak ada pemanggilan yang dilakukan di hari libur. Biasanya dilakukan di hari - hari kerja. Tapi, apapun itu, pihaknya tetap harus hadir.

“Tadi sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu walaupun hari minggu. Kami tetap menghormati tugas dan kinerja teman - teman Bawaslu,” paparnya.

Selanjutnya, kata Pane, Bawaslu seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan ini. Sebab, indikasi pelanggaran yang dilakukan cawabupnya ini minim.

“Bukti dan fakta yang diadukan ke Bawaslu itu sebenarnya tidak layak ditindaklanjuti. Karena fakta bahwa klien kami tidak kampanye di dalam musala,” terangnya.

Gus Shobih, kata Pane, tidak melakukan pidato di dalam tempat ibadah atau dalam konteks ini musala. Karena yang terjadi itu dilakukan di luar musala.

“Ada banyak indikasi pelanggaran Pemilu lain dengan bukti dan fakta yang lebih kuat dibandingkan indikasi kampanye di musala yang dilakukan cawabupnya,” urainya.

Baca juga: Segini Proyeksi Pendapatan dan Belanja Pemkab Pasuruan pada Tahun 2025

Misalnya saja pengerusakan banner atau baliho milik paslon nomor urut 02. Itu rekamannya jelas karena terekam CCTV, dan saksinya juga sudah ada.

“Maka kami juga minta keadilan. Tadi saya pesankan ke Bawaslu untuk bisa bersikap netral dan profesional sebagai penyelenggara pemilut.” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved