Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kiai Cabul di Nganjuk yang Tega Nodai 4 Santriwatinya Terindikasi Pedofil

Seorang kiai MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terindikasi mengidap pedofilia. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Polres Nganjuk mengamankan seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tega mencabuli santriwatinya, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang kiai MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terindikasi mengidap pedofilia

Sebab, berdasar keterengan yang dihimpun polisi, MA mengaku punya ketertarikan terhadap anak-anak. 

Bahkan, orientasi seksual menyimpang itu membuat dirinya bertindak di luar batas. 

Tersangka dengan tega mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur. 

"Motifnya murni atas dasar keinginan hawa nafsu. Pengakuan tersangka dia seperti ada ketertarikan tersendiri terhadap anak kecil," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Kamis (16/1/2025). 

Julkifli Sinaga menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar santri. 

Diketahui, tersangka memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya. 

Baca juga: Santriwati Korban Kiai Cabul Asal Nganjuk Capai 4 Orang, Semua Masih Bawah Umur, Ada yang Kakak-Adik

Polres Nganjuk mengamankan seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tega mencabuli santriwatinya, Kamis (16/1/2025).
Polres Nganjuk mengamankan seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tega mencabuli santriwatinya, Kamis (16/1/2025). (tribunjatim.com/danendra kusuma)

Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Kiai Cabul asal Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi Tersangka

Di dalam rumahnya, dipersiapkan sejumlah kamar untuk tempat menginap para santri. Selebihnya, dipergunakan oleh sanak keluarga tersangka. 

Polisi mencatat, totalnya, ada 20 santri yang menempa ilmu di sana. 

Dari jumlah itu, tujuh santri menginap di rumah tersangka. Dengan rincian, satu santri laki-laki dan enam santri perempuan. 

"Tersangka saat ini sudah kami amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook. 

Bukan cuma itu, pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai. 

Lebih lanjut dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik. 

Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD. Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved