Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Keluarga Santriwati Korban Kiai Cabul asal Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi Tersangka

YS salah satu keluarga korban benar-benar tidak mau menerima upaya damai.Anaknya mengalami trauma berat gara-gara perlakuan bejat tersangka

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Tampang NS kiai cabul asal Pulau Bawean Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Keinginan tersangka NS (49), pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Quran As-Syafii, Desa Daun Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik untuk damai dalam kasus pencabulan terhadap para santriwati, ditolak keluarga korban.

YS salah satu keluarga korban benar-benar tidak mau menerima upaya damai.

Anaknya mengalami trauma berat gara-gara perlakuan bejat tersangka. Pihak keluarga tersangka NS melalui perwakilan berkali-kali meminta untuk mencabut perkara asusila kiai cabuli santriwati tersebut.

“Kami menolak adanya mediasi dari tersangka NS. Kemudian berkali-kali datang ke rumah meminta mencabut perkara tersebut. Kami tetap pada prinsip awal, melanjutkan ke proses hukum,” tegas YS, Selasa (30/1/2024).

Salah satu tokoh Bawean-Gresik, Zakaria mempertanyakan arah mediasi tersebut. Kasus pencabulan yang menimpa para santri ini merupakan pidana berat. Mengingat jumlah korban tidak sedikit, dan di bawah umur.

“Saya juga mempertanyakan pendamping tersangka. Ini kurang etis mendampingi orang yang sudah dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan, adanya upaya pengajuan mediasi dari pihak tersangka. Meskipun pengajuan mediasi tersebut sudah ditolak keluarga korban. Aldhino memastikan, proses hukum kepada tersangka NS terus berlanjut. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Nanti akan kami sampaikan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1. Kami masih menunggu P 19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum NS Baharuddin mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan mediasi restorasi justice. Karena memang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri, dan Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

“Upaya itu untuk mencari titik temu, bisa saja secara kekeluargaan. Dan tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan, itu nanti disampaikan resmi oleh kepolisian. Karena pihaknya sudah mengajukan upaya mediasi  ke pihak kepolisian. Nantinya keputusannya ada di Kepolisian.

“Karena kami memohon surat secara resmi kepada kepolisian. Nanti keputusannya juga di kepolisian Polres Gresik,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved