Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menagih Pengembalian Uang DP Rp 120 Juta ke Rekannya, Pria ini Malah Dikejar Sambil Diancam Parang

Kasus ini bermula ketika korban, Edu Parinato Sidabalok (39) hendak menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp 120 juta.

Editor: Torik Aqua
Kolase Freepik dan Polres Pringsewu
Seorang pria ancam rekannya menggunakan parang usai tak terima ditagih DP Rp 120 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial HT (46) menganiaya dan mengancam rekannya menggunakan senjata tajam.

Kini HT terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan hal tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, Edu Parinato Sidabalok (39) hendak menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp 120 juta.

Uang itu belum dikembalikan oleh pelaku.

Baca juga: Pantas Bank Heran, Nasabah Pasutri Ngaku Suami Meninggal Demi Utang Rp 750 Juta Bisa Lunas

Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu

Korban, yang merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. 

Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

 “Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban, merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Irfan, Kamis (16/1/2025)

Dalam kondisi emosi, lanjutnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. 

Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya. 

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan HT yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,” pungkasnya.

Sementara itu, aksi pengancaman lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Timur.

Aksi penjambretan yang disertai penodongan menggegerkan warga di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar Minggu (5/1/2025) dini hari.

Pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengancam korban saat beraksi menjambret.

Baca juga: Murid SD Angkuti Meja & Lemari Gegara Digugat Pemilik Lahan, Kepsek Pasrah Sekolah Mau Disegel

Beruntung, penjambret dikepung warga setelah diteriaki maling hingga nyalinya ciut.

Tak ayal pelaku pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Diduga pelaku membawa pistol saat melancarkan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban adalah seorang wanita berinisial CIJ.

"Pelapor sedang duduk di atas motor menggunakan handphone untuk chatting WhatsApp dengan teman," kata Ade Ary.

"Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan sepeda motor menjambret handphone yang berada di genggaman tangan korban," lanjut dia.

Ade menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri. 

Korban sempat mengejar pelaku dan meminta tolong kepada warga. 

"Pelapor berteriak 'maling-maling' dan terus mengejar pelaku," ucap Ade. 

Ketika pelaku terdesak, ia mengacungkan benda mirip senjata api atau pistol ke arah korban. 

"Di pengujung jalan sudah ditutup portal. Pelaku berusaha putar balik dan mengancam korban, 'Lo mau gue tembak!'. Saat itu, pelaku berusaha kabur," terang polisi.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dimintai keterangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dimintai keterangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024). (Shela Octavia)

Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan mengepung pelaku. 

Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap. 

"Pelaku ditangkap bersama satu unit handphone dan satu unit sepeda motor."

"Barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pulogadung," ujar Ade Ary.

Baca juga: Warung Kopi Cetol di Dalam Pasar Digerebek Satpol PP, Pengunjung Bisa Pangku Pelayan Wanita Muda

Sementara itu di Jawa Timur, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Keduanya ditangkap berkat kolaborasi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Diketahui, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Lalu Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

"Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

"Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang."

Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).
Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024). (Tribun Jatim Network/Purwanto)

Untuk modus yang dilakukan, kedua tersangka ini bergerak berkeliling Kota Malang mencari sasaran. 

"Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target," ujar Kompol Muhammad Soleh.

"Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya telah beraksi menjambret di Kota Malang sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukannya pada Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Malang.

"Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban R (64)."

"Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram," terangnya.

Baca juga: Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa

Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya berinisial S (78).

Korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban S seharga Rp 7 juta.

Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian. 

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved