Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa

Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang merusak jalan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin
Protes galian tanah ilegal, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, malah dilaporkan ke polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Protes jalan rusak, tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bernasib nahas.

Tujuh warga dilaporkan imbas aksi unjuk rasa jalan rusak akibat proyek galian tanah yang dilakukan 16 Desember 2024.

Mereka dilaporkan ke polisi dan harus menjalani pemeriksaan karena mencari keadilan saat jalan kampung rusak.

Baca juga: Ibu-ibu Penjual Balon Nangis Ditampar Pesaing, Dianggap Jualnya Terlalu Murah: Saya Sakit Hati

Ketujuh warga yang dilaporkan antara lain Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, dan Sutisna Suandi.

Adapun salah satu warga yang dilaporkan atas nama Tarmidi merupakan Ketua RT setempat.

Tarmidi menyebut adanya surat pemanggilan terhadap dirinya dan warga lain terjadi sehari setelah membuat laporan terkait desakan penutupan galian tanah ilegal pada Senin (30/12/2024).

Laporan ini disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Polres Lebak, hingga Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf.

"Setelah kami lapor, tanggal 31-nya itu, kami tujuh orang dapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Banten," katanya, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Tarmidi mengaku bingung atas surat pemanggilan dari Polda Banten terhadap dirinya dan keenam warganya.

Menurutnya, pemanggilan oleh polisi seharusnya dilakukan terhadap pengusaha galian tanah ilegal lantaran dinilai sudah merusak akses jalan warga.

"Jadi kenapa kami yang dipanggil? Harusnya kan pengusaha yang dipanggil, karena mereka membuat jalan kami rusak," heran Tarmidi

Tarmidi juga menyebut protes warga juga didukung dengan pernyataan dari Dinas ESDM Banten.

Pihak ESDM Banten menyebut jika galian tanah di desanya merupakan ilegal.

Dia mengungkapkan, pihak yang melaporkan ke polisi adalah pengusaha dari galian tanah ilegal tersebut.

Usai didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi bermasalah sepi
Usai didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi bermasalah sepi (Tribun Banten/Misbahudin)

"Kami bingung, lah kok bisa kami yang dilaporkan pihak pengusaha, gara-gara demo," katanya, melansir Tribun Banten.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved