Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

233 Alumni Mahasiswa Ogah Kuliah Lagi usai Ijazah Ditarik, Karier Terancam Hancur, Merasa Tidak Adil

233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung angkatan 2018-2023 diminta kuliah lagi usai kelulusannya dibatalkan. Mereka pun menolak

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI: 233 Alumni Mahasiswa Ogah Kuliah Lagi usai Ijazah Ditarik, Karier Terancam Hancur, Merasa Tidak Adil 

TRIBUNJATIM.COM - 233 alumni mahasiswa ogah kuliah lagi usai ijazahnya ditarik.

Diketahui, 233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung angkatan 2018-2023 diminta kuliah lagi usai kelulusannya dibatalkan.

Pembatalan ini terjadi karena ditemukan kejanggalan terkait perbedaan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan nilai akademik yang tercatat di sistem internal kampus serta Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).

Hal ini pun dirasa 233 alumni mahasiswa itu tidka adil.

Perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), menilai permintaan untuk kembali berkuliah merupakan kebijakan yang tidak masuk akal.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung dalam pengelolaan data telah memberikan dampak buruk bagi para alumni.

"Tugas mahasiswa hanya membayar biaya pendidikan, lalu menerima materi, ikut ujian, job training, skripsi, sampai wisuda. Terkait urusan administrasi, itu tanggung jawab kampus, mahasiswa tidak bisa disalahkan seutuhnya," ujar Asep saat ditemui di Bandung, Selasa (14/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Asep menjelaskan bahwa para alumni telah mencurahkan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya selama empat tahun untuk menimba ilmu di Stikom Bandung.

Namun, tiba-tiba mereka diminta untuk kembali berkuliah secara sepihak oleh pihak kampus guna memperbaiki kesalahan yang bukan mereka buat. Tindakan ini jelas merugikan mereka.

"Kami kuliah minimal empat tahun, kami dan juga orangtua telah mengorbankan segalanya untuk berkuliah, seperti tenaga sampai uang. Ini seenaknya diminta kembali, itu tidak adil," terang Asep.

Baca juga: Nasib 233 Alumni Mahasiswa Harus Kuliah Lagi karena Ijazah Ditarik, Batal Lulus usai Evaluasi Dikti

Menurut Asep, kebijakan Stikom Bandung yang meminta para alumni kembali berkuliah hanya merupakan upaya untuk menutupi kebobrokan sistem di kampus.

Bahkan, menurut penjelasan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Jawa Barat, kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar aturan tentang batas maksimal perkuliahan, yaitu 14 semester atau 7 tahun.

"Kami sempat bertanya kepada LLDIKTI sebagai jembatan antara kampus dan DIKTI. Nah, di sana dijelaskan bahwa harus kuliah atau mengulang lagi dari semester awal. Paling Stikom mengeluarkan konversi nilai dan tidak boleh lagi kuliah di tempat yang sama (Stikom Bandung)," ungkapnya.

Asep menambahkan bahwa para alumni mendorong pihak kampus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.

Pasalnya, yang terkena imbas kelalaian operator Stikom Bandung adalah mahasiswa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved