Berita Vira
Kades Belum Balik Modal Tilep Rp 800 Juta Demi Bayar Utang Kampanye, Lalu Buron Jadi Sopir
Mantan kepala desa alias mantan kades nekat tilap Rp 800 juta demi bayar utang untuk dana kampanye. Lalu kabur jadi sopir
TRIBUNJATIM.COM - Mantan kepala desa alias mantan kades nekat tilap Rp 800 juta demi bayar utang untuk dana kampanye.
Diketahui mantan kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu bernama Ainur Wahyudi.
Setelah menilap uang desa, Ainur lalu buron dan menjadi sopir selama 2 tahun.
Diakui ia menilep uang desa meggunakan segala cara.
Baca juga: Buntut Video Viral Camat Diduga Pungli, Sejumlah Kades di Jember Jalani Pemeriksaan
Tersangka Ainur Wahyudi, mengaku, dirinya menilep uang dari rekayasa proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan dari anggaran DD tahun 2017.
Dia menggunakan uang hasil korupsi untuk tambahan menutup utang biaya Pilkades saat dirinya mencalonkan Kepala Desa Mojowono.
"Uangnya untuk membayar utang saya, untuk Pilkades yang pertama 800 juta. Iya, pas Pilkades itu seluruhnya utang," ucap tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Ia menggunakan segala cara untuk memuluskan niat jahatnya korupsi.
Di antaranya menekan bendahara desa setempat, merekayasa proyek fiktif dan memalsukan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban.
"Iya, saya Ngepres bendahara (Desa) kemudian saya minta uangnya (DD)," jelasnya.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Pembangunan PJU sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.
Namun oleh tersangka uang DD digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang dan baru direalisasikan pada tahun 2018.
Berdasarkan surat pembayaran pemasangan PJU Desa Mojowono, tersangka memerintahkan pihak kedua sebagai pelaksana untuk membuat konstruksi penerangan jalan lingkungan, dengan total Rp.84 juta.
Rinciannya adalah pengadaan 44 unit tiang lampu penerangan jalan desa senilai Rp 39.600.000.
Pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta.
Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.
Dirinya mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut
"Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 sudah semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkap tersangka Ainur Wahyudi.
Baca juga: Lega Bisa Kerja Lagi usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Damkar Janji Terus Usut Korupsi: Kami Kejar
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).
"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.
Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Pelarian mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi akhirnya berakhir, setelah Polisi Polres Mojokerto berhasil menangkapnya usai buron hampir dua tahun.
Selama buron dirinya menetap dan berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan kepala desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, mantan Kades Mojowono resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi DD, pada Agustus 2023 lalu.
Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta, sisa hasil korupsi dan kabur ke Kalimantan.
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.
Baca juga: Nasib Imam Masjid Dianiaya Anak Kades Gegara Ceramah Korupsi, Memar Dipukul, Pelaku Merasa Terhina
Sementara itu dalam kasus lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.
Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.
"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.
Baca juga: Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya
Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah pinjaman mereka dicairkan.
"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.
Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini.
Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.
Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.
"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Hotel Kaget Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta karena Putar Murotal dan Instrumen, Asosiasi: Seolah Utang |
![]() |
---|
Perjuangan Siswa SD di Perbatasan, Bangun Jam 4 Pagi, Orang Tuanya Bekerja di Kebun Sawit Malaysia |
![]() |
---|
Daftar Masalah yang Dibuat Juladi hingga Diusir Warga, Ketua RT Angkat Tangan |
![]() |
---|
Warga Kesal Rumahnya Dilempari Batu karena Tak Beri Sumbangan Perbaikan Jembatan: Apa Salahku? |
![]() |
---|
Rayyanza Bakal Dibawa ke Barak Militer, Dilarang iPad, Putra Raffi Ahmad: Kang Dedi Kapan ke Rumah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.