Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya

Seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta. Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Polsek Batulicin via BanjarmasinPost
Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta.

Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).

AAS merupakan sales PT Sumber Hidup Satria.

Ia dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan AAS.

Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, oleh tersangka malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin, Kalimantan Selatan.

"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025), melansir dari BanjarmasinPost.

Baca juga: Geruduk Developer Perumahan, Warga Tagih Sertifikat Tanah Tak Diberi Padahal Lunas, Rugi Rp 17 M

Kusnin menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan. 

Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera.

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan. 

Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.

Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Baca juga: Nasabah Koperasi Syok Kehilangan Rp 1,3 Miliar, Kasir Ambil Uang Pakai Catatan Transaksi Palsu

Sementara itu, dua karyawan Bangka Sumsel Babel cabang Manggar, Belitung Timur didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Duduk sebagai terdakwa adalah Al Yoppie Kusuma, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar dan Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved