Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pimpinan Rumah Tahfidz 10 Kali Rudapaksa Santrinya, Modus Panggil Korban ke Rumah Malah Digendong

Akal bulus R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun. Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi

Editor: Torik Aqua
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
Pimpinan lembaga tahfidz rudapaksa santrinya, modus panggil ke rumah untuk beres-beres 

TRIBUNJATIM.COM - Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

Baca juga: Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

"Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan," ucapnya.

Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

"Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata 'habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita'," kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

"Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024," katanya.

korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKBP Faruk. 

Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved