Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya Menggunakan Senjata Tajam

Nasib ibu kandung dianiaya anak kandungnya akibat masalah rokok. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Cottonbro Studio
Ilustrasi rokok - Anak marah aniaya ibu kandungnya menggunakan senjata tajam akibat tak diberi uang rokok 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib ibu kandung dianiaya anak kandungnya akibat masalah rokok.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Anak berinisial YS (32) itu tega menganiaya ibunya menggunakan senjata tajam.

Aksi itu karena sang anak tak diberi ibunya saat meminta uang untuk membeli rokok.

Baca juga: Update Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo, Polisi Periksa 8 Saksi, Ungkap Sering Ada Cekcok

Akibat kejadian tersebut, pelaku yang diketahui berinisial YS (32) harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah ditangkap petugas.

Sementara, korban Masuhaidah (66) mengalami luka di bagian punggung usai dianiaya anak kandungnya tersebut.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Senin (13/1/2025). Mulanya, Yogi menemui ibunya untuk meminta uang untuk membeli rokok.

Namun, korban tidak memberikan uang kepada pelaku hingga membuatnya marah dan menganiaya ibu kandung tersebut dengan menggunakan sajam.

"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok. Namun tidak dikasih, hal itu membuat pelaku marah dan menganiaya ibunya,"kata Didian, Jumat (17/1/2025).

Usai menganiaya ibunya, pelaku melarikan diri.

Ia lalu tertangkap petugas beberapa jam setelah kejadian saat ia berada di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

"Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban sudah kami sita. Pelaku juga mengakui perbuatannya, motifnya karena tidak dikasih uang untuk beli rokok,"ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, Yogi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Pelaku sudah ditahan dan kini masih diperiksa," jelasnya.

Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Penyidik dari Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami kasus anak diduga aniaya ayah hingga tewas, di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Adalah korban Boniman (67) dan terduga pelaku yang merupakan anak korban berinisial RD (27).

Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Senin (2/12/2024).

Saksi yang diperiksa sebanyak 8 orang.

Mereka yang diperiksa adalah saksi yang diyakini tahu sebelum, saat dan setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

“8 saksi itu ada yang inisial S, N maupun A. Mereka tetangga, adik pelaku serta tokoh masyarakat setempat,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Dia menjelaskan, beberapa saksi menyebutkan, antara korban dan pelaku sering terlibat cekcok. Biasanya karena keinginan pelaku tidak terpenuhi.

“Ini masih kami kumpulkan semua. Termasuk melakukan autopsi. Walaupun sudah jelas mengarah ke siapa pelakunya,” pungkas AKP Rudy Hidajanto.

Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Suara Berisik dari Rumah Ayah di Ponorogo yang Tewas Dibunuh Anak: Takut

Sebelumnya, seorang anak di Ponorogo diduga menganiaya ayah kandungnya hingga tewas, Minggu (1/12/2024).

Korban adalah Bonamin (60).

Sementara pelaku adalah anak dari korban berinisial RD (27).

Kejadian tragis ini terjadi di Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Anggota polisi dari Polsek Ponorogo Kota dan Polres Ponorogo sudah di lokasi. Juga tim medis dari Puskesmas Ponorogo selatan.

Di lokasi juga telah dipasangi police line.

Tandanya yang tidak perkepentingan dilarang masuk.

Sedangkan korban Bonamin sudah terbujur kaku di ruang tamu. Sementara terduga pelaku RD sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved