Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Baru kenal gadis di Facebook, pria ini nekat menjebak dan merudapaksa korban 

Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

"Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82," kata Nikolas.

Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

"Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial," 

"Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

"Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak," katanya.

Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved