Berita Viral
Pemerintah Disebut Akan Gratiskan Tunggakan Iuran JKN Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks
Benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Jika tidak mengakses layanan rawat inap, peserta segmen mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
Sesuai Pasal 42 ayat (6), denda rawat inap ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 20 juta.
Baca juga: Alasan Anak Bos Rental Ngamuk dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ungkap 2 Kejanggalan Pelaku TNI
Bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menawarkan program Rencana Pembacara Bertahap (Rehab) untuk mencicil tunggakan.
Ini syarat mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
- Memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan
- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/mandiri
Berikut cara mengikuti program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang memenuhi syarat:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Program Rehab"
- Akan muncul informasi awal mengenai program Rehab dan total tunggakan keluarga, lalu klik "Lanjut"
- Halaman akan menampilkan syarat dan ketentuan program Rehab, kemudian pilih "Saya Setuju"
- Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap, minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak, lalu pilih "Lanjut"
- Pilih opsi untuk membayar tagihan bulan berjalan yang akan terbentuk, kemudian klik "Daftar"
- Akan muncul halaman konfirmasi terkait pendaftaran program Rehab, pastikan alamat email telah sesuai dan klik "Setuju"
- Terakhir, peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27.
Jika peserta terdaftar autodebet, tagihan iuran akan terkoneksi dengan pembayaran autodebet.
Rizzky mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap seluruh informasi yang mengindikasikan penipuan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi pusat pelayanan BPJS Kesehatan.
"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," pungkasnya.

Di sisi lain, kabar pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya, sempat viral di media sosial (medsos).
Mereka disebut mendapat asuransi kesehatan swasta karena layanan yang diberikan lebih cepat, tidak seperti BPJS.
Sontak saja hal ini memicu protes di kalangan netizen.
Sebagai informasi, mengutip Tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).
Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat.
pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta J
BPJS Kesehatan
Rizzky Anugerah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.