Berita Viral
Daftar Pemilik Area Pagar Laut Tangerang yang Ternyata Punya Sertifikat HGB dan SHM, Ada Perusahaan
Kasus kemunculan pagar laut misterius di Tangerang kini terus menjadi sorotan. Terbaru, area pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat.
Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.
"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.
Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Pagar Laut Beri Kompensasi ke Nelayan, Sebut Pembangunan Legal, Tak Terima Disegel
Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025), karena tidak terlalu sulit.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa, yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai," jelas dia dia.
Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut, karena baru terbit pada 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan," terang Nusron.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terutama jika bukti menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM berada di wilayah laut.
Dia merinci, oknum-oknum yang terlibat di antaranya juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pagar laut
Tangerang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional
HGB
SHM
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| DPRD Soroti Kasus ASN Blora, 2 Kepala Puskesmas Selingkuh Masih Aktif Sementara Guru Genit Dicopot |
|
|---|
| Istri Kasubag Gadai SK Anggota Satpol PP Bentak Korban saat Ditagih Utang Suami |
|
|---|
| Warganya Seberangi Pipa Berbahaya Demi Berangkat Sekolah, Wali Kota: Dulu Saya Juga Gitu |
|
|---|
| Deretan Masalah Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Bantu Penambang Nikel Nakal |
|
|---|
| Alasan Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Selama 4 Bulan Sejak Pelantikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/TNI-Angkatan-Laut-membongkar-pagar-laut.jpg)