Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Pemilik Area Pagar Laut Tangerang yang Ternyata Punya Sertifikat HGB dan SHM, Ada Perusahaan

Kasus kemunculan pagar laut misterius di Tangerang kini terus menjadi sorotan. Terbaru, area pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat.

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kemunculan pagar laut misterius di Tangerang kini terus menjadi sorotan.

Terbaru, area pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat.

Fakta ini juga telah dibenarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menteri ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid mengonfirmasi area pagar laut di Tangerang, Banten memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025), via Kompas.com.

Baca juga: Sosok Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Menentang Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut

Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. 

Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.

Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang itu?

Daftar pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang

Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu:

  • PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  • PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
  • Perorangan sebanyak 9 bidang.
Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan.
Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan. (Kompas.com)

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved