Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta THR PNS dan PPPK 2025, Lengkap Rincian yang Bakal Didapat

PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini seperti sebelumnya. Lantas kapan prediksi gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025 cair?

Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi ASN. PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini seperti sebelumnya. Lantas kapan prediksi gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025 cair? 

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia.

Terutama bagi mereka yang telah Pensiun. 

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

ASN Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman depan Balai Kota Among Tani pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2021, Senin (17/5/2021).
ASN Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman depan Balai Kota Among Tani pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2021, Senin (17/5/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PROKOPIM BATU)

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal 2024.

Meskipun telah memasuki 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Baca juga: Tak Bahagia, Guru PNS Pilih Resign dan Jalan Keliling Dunia, Kini Langsung Bisa Beli Rumah Cash

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved