Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kena Begal, Bule Kolombia Malah Ditagih Polisi Rp 200 Ribu saat Lapor, Warga Bali Bingung Tanggapi

Seorang bule asal Kolombia yang berlibur ke Bali begitu takut ketika mengalami begal di jalan dan ponselnya dicuri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Warga Bali kebingungan saat dicurhati seorang bule yang diduga mendapat pungli saat laporkan kejahatan ke kantor polisi 

Kelakuan polisi lain malah di luar dugaan.

Sudah lebih dari sebulan dua polisi di Jakarta Barat tidak masuk kerja.

Alasannya tak masuk akal yakni gara-gara malas.

Dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah, Jakarta Barat yang dipecat atau diberi sanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak masuk kerja selama berhari-hari.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan kedua polisi itu adalah Bripka N dan Briptu AIR.

Sugiran menyebut, dua anggota Polsek Palmerah dipecat lantaran tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas kerja.

"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di-PTDH berarti sudah tidak mau dinas," ucap Sugiran dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Pengedar Sabu di Darmo Permai Surabaya Dibekuk Polisi, Dapat Barang dari Madura

Sudah ditegur tapi tetap malas

Lebih lanjut, Sugiran mengaku telah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada N dan AIR.

Akan tetapi, kedua anggota Polsek Palmerah itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.

"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas," ujar Sugiran.

Istri salah satu anggotanya yang di-PTDH, sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali dinas. 

“Saya bilang 'kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis'," kata dia

Polda Metro Jaya pecat 31 anggota selama Desember 2024 

Kasus pemecatan anggota Polri acap kali terjadi. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan PTDH kepada 31 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat selama Desember 2024. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved