Berita Viral
Nasib Pria yang Tak Sengaja Bakar Putrinya, Kesal Sering Pergoki Anak Curi Uang Tapi Tak Mengaku
Nasib pria yang bakar putri kandungnya sendiri di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ia diringkus polisi setelah membakar putri kandungnya, AR
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pria yang bakar putri kandungnya sendiri di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pria itu bernama Alimun Jaya (36).
Ia diringkus polisi setelah membakar putri kandungnya, AR (16).
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) kemarin.
Baca juga: Penyesalan Ayah Bakar Anak Gegara Curiga Curi Uang Nenek, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti, Nasib Terkuak
Kejadian ini berawal dari nenek korban yang kehilangan uang Rp100 ribu.
Pelaku pun langsung curiga kalau putrinya mencuri uang tersebut.
"Mendengar hal tersebut, Alimun langsung menebak jika pelaku pencurian tersebut adalah anaknya," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.
Mengutip TribunSumsel.com, korban mengaku tak mengambil uang tersebut.
Pelaku yang kesal pun sempat memukul korban.
Ketika melihat botol berisi BBM, pelaku yang masih kesal ke korban pun melemparkannya ke arah korban.
Tubuh korban pun terkena tumpahan minyak tersebut.
Pelaku lantas mengancam korban sambil memegang korek api sambil meminta korban untuk mengakui perbuatannya.
Ternyata, api dari korek tersebut langsung menyambar korban.
Api pun langsung membesar hingga melukai sebagian wajah dan tangan korban.
Pelaku yang panik pun berusaha memadamkan api dengan melepas baju korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan.
Sementara pelaku diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.
"Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alimun Jaya mengaku tak sengaja membakar putrinya.
"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," ujar, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.
Mengutip TribunSumsel.com, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga,"
"Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Cerita Ayu Ting Ting Tak Berkomunikasi dengan Enji Baskoro, Sang Anak Ikut Menanggapi Santai |
![]() |
---|
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.