Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa yang Salah Dalam Polemik Pagar Laut? Pakar Hukum Singgung Pelanggar Administratif: Belum Jelas

Siapa yang salah dalam polemik pagar laut yang sedang ramai dibicarakan publik saat ini? Pakar hukum membahas pandangannya dalam aturan kenegaraan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Foto udara lokasi pagar laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Siapa yang sebenarnya salah dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang?

Pertanyaan ini mengikuti pembahasan seputar sanksi kepada pihak yang memancang pagar laut hingga memberikan dampak besar bagi nelayan sekitar.

Kasus pagar laut yang ada di perairan Tangerang dan Bekasi masih menjadi perhatian publik. 

Perdebatan pun masih terjadi apakah pemasangan pagar laut ini masuk pidana atau pelanggaran administratif

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, mengatakan untuk menentukan sifat hukum dari kasus pagar laut ini, diperlukan analisis terhadap dua konsep hukum, yaitu mens rea dan actus reus.

"Untuk menentukan sifat hukum dari peristiwa pagar laut, perlu dilakukan analisis terhadap mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata)," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakota.

"Mens rea mengacu pada niat jahat yang mendasari tindakan, sedangkan actus reus adalah perbuatan yang nyata dan bersifat strafbaar karena menyimpang dari asas doelmatigheid,"

Ia sendiri menilai bahwa terkait pagar laut belum ditemukan adanya actus reus yang bersifat pidana dalam kasus ini.

"Kasus pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, karena belum ditemukan adanya actus reus yang bersifat strafbaar atau melanggar asas doelmatigheid dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut," jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan, Agus menegaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan harus dipastikan terlebih dahulu. 

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Pagar Laut Dicabut, TNI AL Kesulitan, Menteri KKP Malah Tak Setuju: Itu Bukti

Sehingga apabila terdapat pelanggaran administratif maka bentuk sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran administratif dapat diberikan sanksi yang tepat agar penyelesaiannya komprehensif.

"Dengan demikian tujuan akhirnya dalam pemanfaatan/pengelolaan ruang laut agar memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut yaitu di sekitar perairan Tangerang dan Bekasi, serta wilayah lainnya sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang laut," ucapnya.

Menurutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Dapat dimaknai bahwa “Setiap Orang” baik individu ataupun korporasi (swasta, koperasi ataupun lainnya) dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Kemudian, ia mengungkapkan untuk dapat memanfaatkan ruang laut, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai  ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Pagar Laut Dicabut, TNI AL Kesulitan, Menteri KKP Malah Tak Setuju: Itu Bukti

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved