Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang ART Ketagihan Curi Uang Majikan sampai Rp 300 Juta, Ditangkap saat Pulkam Tengok Ortunya

Riyani (20) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, ketagihan mencuri uang majikannya sampai lebih dari Rp 300 juta.

Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
Tampang Riyani (20) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, ketagihan mencuri uang majikannya sampai lebih dari Rp 300 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok dan tampang ART ketagihan curi uang majikan sampai Rp 300 juta di Jakarta Pusat.

Aksinya terungkap saat pelaku pulang kampung.

Riyani (20) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, ketagihan mencuri uang majikannya sampai lebih dari Rp 300 juta.

Saking banyaknya ia mencuri, ART muda itu sampai tak ingat berapa total pasti uang yang diambilnya dari lemari kamar sang majikan.

Kejahatan ART itu terungkap saat pelaku tengah pulang kampung ke Lampung untuk menengok orangtuanya.

Baca juga: Sosok Pembunuh Ibu 2 Anak di Makassar Ditangkap, Curi Rp 300 Ribu hingga Cekik dan Rudapaksa Korban

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, saat pelaku pulang kampung, korban menemukan di lemari pakaian ART-nya uang Rp 9 juta.

"Hal itu membuat sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta," kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Korban pun membuat laporan polisi hingga akhirnya ART itu ditangkap di kampungnya.

Kepada polisi, ART muda itu mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku telah enam kali mencuri uang majikannya namun ia berdalih tak ingat berapa nominal yang telah dicurinya.

"Pelaku ini sudah kerja di rumah korban sejak tahun 2022 dan ia mengaku mulai mencuri uang majikannya sejak Desember 2024 secara bertahap sebanyak enam kali tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ujar Kapolres.

Selain uang Rp 9 juta yang ditemukan di kamarnya, ART muda itu mengaku menyimpan sisa uang Rp 302 juta.

"Dan ada juga yang telah digunakan oleh pelaku," kata dia.

Saat ini, ART muda itu pun telah mendekam di tahanan dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: ART Kuras Perhiasan dan Uang Dolar Dokter Majikan, Korban Rugi Rp 697 Juta, Modus Ganti Imitasi

Terlena Rayuan Pacar Online, ART di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop dan Motor Majikan

Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki saat membacakan kronologi Fitria mencuri di rumah majikan akibat terlena rayuan pacar online.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki saat membacakan kronologi Fitria mencuri di rumah majikan akibat terlena rayuan pacar online. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Fitria Wahyuni Nur Aida (38), Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Tuban, mungkin tak menyangka kisah cintanya bersemi di dunia maya malah berujung sengsara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved